Blak-blakan Disnaker DKI Sulit Kabulkan Permintaan Buruh Hapus Syarat Batas Usia Perekrutan

Pemprov sulit mengambulkan permintaan buruh yang minta dibuatkan regulasi yang melarang perusahaan menerapkan syarat batas usia perekrutan pekerja

Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
Massa buruh saat memggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho blak-blakan sulit mengambulkan permintaan buruh yang minta dibuatkan regulasi yang melarang perusahaan menerapkan syarat batas usia saat perekrutan pekerja.

Pasalnya, regulasi yang dibuat Pemprov DKI harus sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat.

“Kami harus sesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan ya, karena kan ada aturannya,” ucapnya, Jumat (1/11/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini bilang, saat ini pihaknya tengah mendata seluruh perusahaan yang ada di Jakarta.

Pendataan yang dilakukan meliputi besaran upah yang diberikan, jumlah tenaga kerja, hingga usia para pekerja di perusahaan itu.

“Itu nanti akan terekam di data kami, kalau belum diisi berarti merah. Kalau merah, nanti kami datangi untuk diperiksa,” ujarnya.

Hari menyebut, pendataan ini dilakukan secara bertahap hingga akhir 2024 mendatang.

Sehingga diharapkan di tahun 2025 mendatang seluruh perusahaan di Jakarta mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

“Nanti akhir tahun kami akan rekam, di situ akan ketahuan mana perusahaan nakal, akan ketahuan nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi didesak untuk segera membuat aturan yang melarang adanya batas usia dalam perekrutan pekerja di ibu kota.

Hal ini disampaikan massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta siang ini, Rabu (30/10/2024).

“Kami meminta kelasa Pj Gubernur DKI bahwa untuk peluang kerja untuk teman-teman yang memang dalam usia kerja, tidak dibatasi oleh usia ketika mereka itu akan melamar kerja, khususnya di Jakarta,” ucapnya.

“Jadi kami meminta nanti Pemprov DKI akan membuatkan regulasi yang tidak membatasi usia ketika melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan,” sambungnya.

Ia menyebut, tuntutan ini sangat penting lantaran saat ini banyak masyarakat dengan usia produktif terbentur aturan batas usia yang dibuat perusahaan-perusahaan di Jakarta.

Oleh karena itu, ia pun berharap, Teguh yang baru memimpin Jakarta bisa memenuhi tuntutan buruh ini.

“Kami menyampaikan aspirasi mudah-mudahan hubungan baik kami, kedekatan kami dengan Pemprov DKI ini bisa memberikan peluang bagi saudara-saudara kami yang memang di dalam usia kerja, tetapi sudah melewati batas usia,” ujarnya.

Tak cuma soal regulasi larangan adanya batas usia saat proses rekrutmen pekerja, Pemprov DKI juga diminta menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen.

“Sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta, UMP itu berkisar di antara Rp5,3 juta sampai Rp5,5 juta. Kalau persentasenya, kami harap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10 persen,” tuturnya.

Winarso pun memastikan, buruh bakal terus mengawal pembatasan kenaikan UMP 2025 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

“Terkait UMP, kami akan diskusi khusus dengan pihak pemprov, khususnya di Dinas tenaga Kerja yang nantinya akan disampaikan kepada pak Pj Gubernur DKI,” kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved