Pilkada Jakarta

Merasa Dicatut, FPI DKI Jakarta Bantah Disebut Telah Beri Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Melalui video yang diterima TribunJakarta.com, bantahan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Habib Hadziq bin Ali Al Haddad.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta membantah pemberitaan yang menyebutkan mereka telah menyatakan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

Melalui video yang diterima TribunJakarta.com, bantahan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Habib Hadziq bin Ali Al Haddad.

Adapun pemberitaan yang dimaksud terkait berita yang mengatasnamakan pengurus FPI dan ormas dibawah komando Habib Rizieq Shibab menyatakan mendukung paslon dari KIM Plus RK-Suswono.

Habib Hadziq menegaskan sampai saat ini FPI DKI Jakarta belum memutuskan dukungannya terkait Pilkada Jakarta 2024.

"Maka dari itu kami selaku pengurus FPI DKI Jakarta sampai saat ini beserta pada ulama belum menyatakan sikap dukung mendukung kepada salah satu paslon," ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Dalam videonya, Habib Hadziq mengimbau kepada anggota dan simpatisan FPI untuk bersabar menunggu instruksi darinya terkait Pilkada Jakarta 2024.

"Kami mengimbau kepada umat islam dan seluruh anggota dan simpatisan FPI yang ada di wilayah DKI Jakarta harap bersabar menunggu sampai keputusan tersebut nanti akan kami sebar dan akan kami maklumatkan sebagai pedoman bagi antum semua untuk memilih cagub yang akan berkontestasi di Pilkada Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, tim hukum FPI, Aziz Yanuar membenarkan jika video tersebut berasal dari Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta, Habib Hadziq bin Ali Al Haddad.

"Iya benar," kata Aziz.

Diketahui, di masa kampanye ini, para paslon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024 tengah berebut mencari dukungan sebanyak mungkin dari sejumlah kelompok masyarakat.

Adapun masa kampanye tersisa kurang dari sebulan lagi dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Khusus untuk di Pilkada Jakarta, pemenang harus mendapatkan suara minimal 50 persen plus satu suara. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved