Begini Cara Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal, lengkap dengan syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.

Editor: Muji Lestari
Kolase Foto Tribun Jakarta
Ilustrasi Sertifikat Tanah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara jual tanah orangtua yang sudah meninggal, cek syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.

Tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal dunia dapat dijual oleh anak selaku ahli waris.

Sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.

Namun, jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orangtua, penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris.

Proses jual beli tanah warisan berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.

Lalu bagaimana cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal?

Syarat Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal

Melansir  Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2022), prosedur jual beli tanah milik orangtua yang sudah meninggal dunia sama dengan proses jual beli tanah pada umumnya.

Bedanya, jika proses jual beli tanah biasa, pemilik atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat harus hadir ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli.

Sementara pada jual beli tanah waris, yang hadir adalah ahli waris dari orangtua yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, penjualan tanah orangtua yang sudah meninggal dunia juga akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB waris.

Selanjutnya, ahli waris selaku penjual bersama pembeli mendatangi Kantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta jual beli tanah (AJB).

Ilustrasi tanah
Ilustrasi tanah (istimewa)

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan pihak penjual:

  • Sertifikat tanah asli yang akan dijual
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
  • Kartu Keluarga.

Bagi pembeli tanah, setidaknya membawa dokumen persyaratan yang meliputi:

  • KTP
  • Kartu Keluarga.

Sebelum membuat akta jual beli tanah, PPAT harus memeriksa keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Berikutnya, penjual atau ahli waris harus membayar pajak penghasilan (PPh) di kantor pos atau bank jika harga jual tanah warisan di atas Rp 60 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved