Begini Cara Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal, Catat Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Simak cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal, lengkap dengan syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara jual tanah orangtua yang sudah meninggal, cek syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan.
Tanah peninggalan orangtua yang sudah meninggal dunia dapat dijual oleh anak selaku ahli waris.
Sesuai dengan Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.
Namun, jika ada lebih dari satu orang yang mewarisi tanah orangtua, penjualan tanah harus dilakukan atas persetujuan seluruh ahli waris.
Proses jual beli tanah warisan berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Lalu bagaimana cara menjual tanah orangtua yang sudah meninggal?
Syarat Jual Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal
Melansir Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora (2022), prosedur jual beli tanah milik orangtua yang sudah meninggal dunia sama dengan proses jual beli tanah pada umumnya.
Bedanya, jika proses jual beli tanah biasa, pemilik atau orang yang namanya tercantum dalam sertifikat harus hadir ke PPAT untuk menandatangani akta jual beli.
Sementara pada jual beli tanah waris, yang hadir adalah ahli waris dari orangtua yang sudah meninggal dunia.
Selain itu, penjualan tanah orangtua yang sudah meninggal dunia juga akan dibebankan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB waris.
Selanjutnya, ahli waris selaku penjual bersama pembeli mendatangi Kantor PPAT untuk mengurus pembuatan akta jual beli tanah (AJB).

Berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan pihak penjual:
- Sertifikat tanah asli yang akan dijual
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah berkeluarga
- Kartu Keluarga.
Bagi pembeli tanah, setidaknya membawa dokumen persyaratan yang meliputi:
- KTP
- Kartu Keluarga.
Sebelum membuat akta jual beli tanah, PPAT harus memeriksa keaslian sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.
Berikutnya, penjual atau ahli waris harus membayar pajak penghasilan (PPh) di kantor pos atau bank jika harga jual tanah warisan di atas Rp 60 juta.
Daftar Fakta Rombongan Pengantin Asal Bogor Alami Kecelakaan Maut di Lampung: Lewati Jalur Berbahaya |
![]() |
---|
Masih di Bawah Umur, Terkuak Fakta Baru dari Kasus Kematian Terapis di Lahan Kosong Pejaten Jaksel |
![]() |
---|
Kisah Cinta Arya Daru Pangayunan dan Pita Istrinya, Kenal Dari SD hingga Yakin Korban Tak Selingkuh |
![]() |
---|
Orangtua Jangan Panik, Kepsek SDN 07 Pulogebang Beri Jaminan MBG Aman Dikonsumsi Siswa |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tangsel: Tragedi Miris, Pria Ini Ditabrak Mobil Mewah Saat Hendak Beri Kejutan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.