4 Update Kasus Judi Online di Komdigi, Dari Status AK sampai Kemungkinan Budi Arie Diperiksa

Polda Metro Jaya masih terus menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

TribunJateng
Ilustrasi Judi Online 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya masih terus menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pada Rabu (6/11/2024), setidaknya ada empat poin update terkait judi online di Komdigi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum empat poin yang disampaikan Ade Ary yakni mulai dari status AK sang pelaku yang perannya cukup vital hingga kemungkinan bakal memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

1. SOP Baru Bikin AK Leluasa di Komdigi

AK diketahui telah dinyatakan gagal dalam seleksi calon pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tapi kenyataannya dia masih bisa menjadi tim pemblokiran website di kementerian tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di kementerian Komdigi," ujar Ade Ary.

Hanya saja, Ade Ary belum menjelaskan secara detail terkait dengan SOP tersebut, termasuk soal siapa yang meneken aturan itu.

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih menelusuri pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

2. Money Changer jadi Spot Pertemuan

de Ary menyebut bahwa para pemilik situs judi online menyerahkan uang pelicin kepada para oknum Komdigi itu secara tunai.

“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi telah menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judol kepada para pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved