4 Update Kasus Judi Online di Komdigi, Dari Status AK sampai Kemungkinan Budi Arie Diperiksa

Polda Metro Jaya masih terus menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

TribunJateng
Ilustrasi Judi Online 

Namun, Ade Ary tidak merinci lokasi money changer tersebut.

"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.

3. Ada Dua Tersangka Buron

Polda Metro Jaya menetapkan dua buronan dalam kasus judi online yang melibatkan oknum di Komdigi.

"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Ade Ary.

Namun, Ade Ary tak membeberkan apakah kedua DPO itu juga merupakan oknum di Komdigi atau pihak luar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi dan empat sisanya warga biasa.

4. Kemungkinan Periksa Budi Arie

Ade Ary menegaskan Polda Metro Jaya tengah menelusuri kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Komdigi.

"Polda Metro Jaya terus berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," kata dia.

Namun, ia tak menjawab tegas apakah akan turut memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online yang terjadi di Komdigi.

Ia berdalih pihaknya sampai saat ini masih terus menelusuri kasus judi online ini.

Adapun informasi terkini yang disampaikan Ade Ary yakni mengenai status AK yang masih bisa leluasa menjadi tim blokir di Komdigi kendati tak lolos seleksi serta adanya dua buronan baru di kasus ini.

"Sementara yang saya sampaikan ini dulu ya, nanti updatenya berjalan," kata Ade Ary saat ditanya apakah akan turut memeriksa Budi Arie di kasus judi online

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved