Viral di Media Sosial

Guru di Papua Diminta Orangtua Murid Bayar Rp100 Juta, Berawal dari Konten TikTok Alis Pakai Spidol

Guru berinisial SA di Sorong, Papua tengah viral karena kena denda Rp 100 juta buntut dari unggahannya di Tiktok.

Istimewa
SA guru di Sorong, Papua didenda orangtua murid karena tak terima anaknya jadi bahan konten TikTok. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Guru berinisial SA di Sorong, Papua tengah viral karena kena denda Rp 100 juta buntut dari unggahannya di Tiktok.

Orangtua siswi tersebut merasa tak terima jika sang anak divideokan dan kini SA pontang-panting mencari uang dengan jumlah tersebut.

Lantas bagaimana faktanya?.

1. Awal Mula

Dilansir dari posbelitung.co, duduk perkara ini bermula saat SA hendak membuat video lucu-lucuan.

Ia merekam aktivitas muridnya itu, ES (13) yang sedang menggambar alis menggunakan spidol di kelas.

"POV: Berangkat sekolah lupa belum bikin alis di rumah," tulis guru SA.

Di video terlihat murid perempuan itu serius melukis alis dengan spidol sembari berkaca di ponselnya.

Hingga beberapa detik setelahnya, ES sadar jika aksinya sudah direkam.

Konten yang dibagikan guru SA pun viral dan menuai respons positif dari netizen.

lihat fotoAbang gondrong di sebuah mini market dibuat keget oleh seorang polisi bernama Agus alias Aiptu Agus. Pasalnya, Aiptu Agus bikin gagal fokus abang gondrong tersebut sampai dikira tukang parkir.
Abang gondrong di sebuah mini market dibuat keget oleh seorang polisi bernama Agus alias Aiptu Agus. Pasalnya, Aiptu Agus bikin gagal fokus abang gondrong tersebut sampai dikira tukang parkir.

Namun, orangtua ES justru tak terima dengan konten viral guru SA tersebut.

Kini permohonan maaf SA juga viral di media sosial usai menghapus konten tersebut.

"Saya SA dengan tulus memohon maaf kepada anak dan keluarga besar di manapun berada saya tidak bermaksud sedikitpun untuk menyebutkan siapapun,

dengan ketulusan hati saya mohon maaf," pungkas guru SA dalam klarifikasi.

2. Murid ES Diolok-olok

Dalam klarifikasinya itu, SA menjelaskan alasan orangtua ES marah kepadanya.

Rupanya imbas dari konten tersebut, murid ES ramai diolok-olok dengan sebutan 'mace spidol'.

SA pun meminta kepada siswanya agar tidak lagi meledek ES yang kini duduk di bangku kelas 8 itu.

"Jangan lagi, tidak ada lagi yang memanggil anak dengan sebutan atau kata-kata mace spidol," pinta guru SA.

Sebagai informasi, SA memang sering membagikan konten TikTok dan viral dengan nama pace_gurumuda.

Guru SA juga sering membagikan momen saat mengajar anak-anak muridnya di sekolah.

Kini, unggahan terakhir di akun TikToknya berisikan permohonan maafnya terhadap ES.

3. Permintaan Denda Sempat Rp 500 Juta

Sebelum kasus ini sampai ke Polresta Sorong Kota, pihak sekolah sudah membantu melakukan mediasi antar orangtua ES dan guru SA.

Namun tetap tak menemukan jalan keluar.

Kala mediasi dengan pihak kepolisian, keluarga ES minta denda kepada guru SA sebanyak Rp 500 juta.

Belakangan, permintaan tersebut jadi turun jadi Rp100 juta.

SA diminta melunasi denda Rp100 juta itu kepada orang tua ES paling lambat Sabtu (9/11/2024).

4. Sekolah dan Guru Bantu Urunan

Dari denda Rp 100 juta, SA mengaku hanya sanggup membayar Rp 20 juta.

Sementara pihak sekolah bisa membantu SA sebanyak Rp10 juta.

Saat ini, persatuan guru di Kota Sorong akhirnya berinisiatif untuk mengumpulkan donasi untuk membantu dengan menyumbang maksimal Rp 30 ribu perguru.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved