Kabar Artis

Polisi Akan Periksa Farhat Abbas Soal Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Denny Sumargo

Polisi akan memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkannya.

|
YouTube Cumi Cumi
Pengacara Agus Salim korban penyiraman air keras, Farhat Abbas sempat mengaku ingin menghajar selebriti Denny Sumargo. Saat didatangi Denny Sumarggo sikapnya berubah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akan memeriksa pengacara Farhat Abbas terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkannya.

Dalam kasus ini, Farhat melaporkan Youtuber Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak hanya Farhat, nantinya polisi juga akan memanggil Denny Sumargo untuk diperiksa sebagai saksi.

"Semua (akan diperiksa). Jadi yang mengetahui, kemudian mendengar kejadian, yang dilaporkan, pasti kita memanggil untuk meminta keterangan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Sabtu (9/11/2024).

Namun, Nurma belum menjelaskan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap Farhat Abbas dan Denny Sumargo.

"(Jadwal) masih di penyidik. Yang jelas akan dimintai keterangan," ujar dia.

Laporan Farhat teregistrasi dengan nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 November 2024.

Dalam laporannya, Farhat Abas mengaku melihat video berisi ujaran kebencian di akun TikToo yang diucapkan oleh Denny Sumargo.

"Menurut keterangan pelapor mengetahui video dari TikTok terkait video terlapor yang mengandung ujaran kebencian suku dan ras ditujukan kepada korban FA yang isinya 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu'," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11/2024).

Sebelum membuat laporan polisi (LP), Farhat sudah lebih dulu melayangkan somasi kepada Denny Sumargo.

Namun, Farhat menyebut tidak ada permintaan maaf dari mantan pebasket Satria Muda itu.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Kabid Humas.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke penyidik yaitu berupa video dan surat somasi.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved