UMP 2025

Kenaikan UMP 2025 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP dan UMK di Jabodetabek Saat Ini

Jelang penetapan UMP 2025, berikut simak kembali daftar UMP dan UMK 2024 di Jabodetabek yang berlaku saat ini.

Editor: Muji Lestari
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang. Jelang penetapan UMP 2025, berikut daftar UMP dan UMK di Jabodetabek yang berlaku saat ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli janjikan UMP 2025 naik. Cek lagi daftar UMP dan UMK 2024 di Jabodetabek.

Sinyal kuat terkait kenaikan UMP 2025 diberikan oleh Menaker Yassierli saat wawancara bersama awak media di Komplek Istana Kepresidenan.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli (6/11/2024).

Menjelang pengumuman penetapan UMP dan UMK 2025, sejumlah buruh di daerah penyangga Ibu Kota turut menyuarakan tuntutan mengenai kenaikan upah.
 
Berdekatan dengan Ibu Kota, wilayah-wilayah seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, hingga Depok dinilai memiliki biaya hidup yang hampir sama dengan DKI Jakarta.
 
Penetapan UPM 2025 sendiri akan diumumkan di setiap provinsi oleh masing-masing Gubernur pada 21 November 2024. Sementara itu, pengumuman besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten diperkirakan diumumkan pada 30 November.
 
Lantas, berapa besaran upah untuk wilayah Jabodetabek saat ini?
Ilustrasi UMP 2025
Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

Daftar UMP 2024 dan UMK 2024 di Jabodetabek

  • DKI Jakarta Rp 5.067.381
  • Kota Bogor Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  • Kota Depok Rp 4.878.612
  • Kota Bekasi Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.601.988
  • Kota Tangerang Rp 4.760.289,54

Sekedar informasi, UMP 2024 dan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tapi mempunyai kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan, bisa diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum bagi para pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan dengan kebijakan menggunakan instrumen struktur skala upah.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved