UMP 2025

Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta

Berikut ini gambaran kenaikan UMK 2025 di beberapa daerah penyangga Ibu Kota, seperti Bogor, Depok, Bekasi, hingga Tangerang.

Editor: Muji Lestari
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut adalah gambaran upah minimum regional atau UMR 2025 di wilayah Jabodetabek.

Upah minimum provinsi atau UMP 2025 Jakarta telah ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 5.396.761.

Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan UMP 2025 ini pada Rabu (11/12/2024).

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ucapnya.

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya menjelaskan.

Kenaikan upah yang dialami Jakarta bisa dibilang cukup tinggi, dari upah 2024 yang berlaku saat ini Rp 5.067.381 UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.761.

Sementara itu, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 paling lambat diumumkan pekan depan pada Rabu,  18 Desember 2024.

Jelang pengumuman penetapan UMK 2025, beredar prediksi angka terkait kenaikan UMK khususnya di wilayah penyangga sekitar Jakarta, alias Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi.

Ilustrasi
Ilustrasi (shutterstock)

Terbaru, Kota Bekasi telah menetapkan UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.690.752 dan menjadi kota dengan UMR tertinggi di Indonesia.

Lantas, berapa prediksi UMK 2025 di wilayah penyangga Ibu Kota lainnya, apabila kenaikan upah 6,5 persen ?

Prediksi UMP dan UMK 2025 Bodetabek Jika Upah Naik 6,5 persen

TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 persen.

Berikut prediksi UMK 2025 di Bodetabek apabila naik 6,5% :

Kota Bogor

  • 2024: Rp 4.813.988
    2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897

Kabupaten Bogor

  • 2024: Rp 4.579.541
    2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211

Kota Depok

  • 2024: Rp 4.878.612
    2025: Naik Rp 317,109 menjadi  Rp 5.195.721
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved