Nomor Anda Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Begini Cara Menghapusnya

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol orang lain:

Editor: Muji Lestari
sonora.id/net
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara menghapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol orang lain.

Pada umumnya, saat seseorang mendaftar dan mengajukan pinjaman online ke layanan pinjol, mereka wajib menyertakan nomor telepon yang digunakan sebagai kontak darurat.

Kontak darurat ini merupakan nomor yang disertakan peminjam pada layanan pinjol sebagai nomor cadangan.

Pihak pinjol akan menghubungi nomor cadangan ini, apabila nomor peminjam tidak dapat dihubungi ketika telat melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Beberapa orang tidak bertanggung jawab, kerap kali memasukkan nomor orang lain sebagai kontak darurat tanpa izin.

Bisa jadi, nomor kita juga telah digunakan sebagai kontak darurat pada layanan pinjol orang lain.

Meski tidak ikut meminjam uang, nomor yang dijadikan kontak darurat bisa turut mendapat teror penagihan.

Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol (Tribun Bali)

Hal ini tentu sangat menganggu, maka dari itu penting untuk bisa menghapus nomor Anda dari kontak darurat pinjol orang lain.

Lantas, bagaimana cara menghapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol?

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghapus nomor yang dijadikan kontak darurat pinjol:

1. Memblokir nomor penagih atau debt collector

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memblokir nomor debt collector yang menghubungi nomor Anda. 

Selain memblokir, anda juga bisa menghapus akun ataupun mengganti nomor untuk menghindar.

Namun ini tidak bisa dijadikan solusi jitu. Sebab, jika sebatas memblokir, debt collector bisa menghubungi anda dengan nomor lainnya lagi. Untuk itu, anda bisa menggunakan cara lainnya.

2. Menghubungi Call Center

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved