Cerita Kriminal

3 ABG Perempuan Jadi Korban TPPO di Tempat Karaoke Blok M Jaksel, Dijadikan Waitress hingga LC

Tiga ABG perempuan menjadi korban TPPO di dua tempat karaoke di kawasan Blok M.

WARTA KOTA/DWI RIZKI
Disparbud DKI Jakarta menemukan banyak pemandu karaoke di kawasan hiburan malam Blok M Square berpakaian seksi dan sering memanggil-manggil tamu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiga ABG perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dua tempat karaoke di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketiga korban TPPO yaitu berinisial NBA alias B (17), AF alias C (16), dan NMWA alias M (16).

"Tersangka adalah perempuan inisial YH alias L (46) dan FW alias Lala (42)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Selasa (12/11/2024).

Gogo menjelaskan, korban NBA mulanya datang ke Karaoke Jawa-Jawa Club, Blok M, untuk mencari pekerjaan pada Juli 2024.

Saat itu korban bertemu dengan YH yang menjabat sebagai manajer di tempat karaoke tersebut.

"Setelah bertemu, korban sepakat dengan gaji Rp 70 ribu per hari dengan sembilan jam kerja dari pukul 16.00 sampai 01.00 WIB," ujar Gogo.

Sementara itu, korban AF dan NMWA dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu karaoke di Chamel Eon Karaoke, Blok M.

"Saudari FW selaku Mami pada saat itu dijelaskan setiap calling cash mendapatkan Rp 70 ribu per jam. Setiap harinya mendapatkan minimal tiga jam, kadang lebih dan kadang kurang," ungkap Gogo.

"Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp 800 ribu per 12 jam," imbuh dia.

Para tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Tags
TPPO
Blok M
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved