Cerita Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam kaleng portabel.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
GAS OPLOSAN - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam kaleng portabel. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam pelaku pengoplosan pada waktu dan tempat yang berbeda. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik Pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam kaleng portabel.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam pelaku pengoplosan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, pengungkapan ini dilakukan dalam periode bulan Juli sampai dengan Agustus 2025.

Adapun keenam pelaku yang diamankan masing-masing IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38) dan AA (24).

"Modus operandinya, para pelaku menyalahgunakan gas subsidi dengan cara menjual, menawarkan, memperdagangkan gas portable hasil pemindahan isi dari tabung gas subsidi 3 kilogram," ungkap Martuasah dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/9/2025).

Kapolres menyebut, total barang bukti yang diamankan yakni tabung gas isi kilogram sebanyak 13 tabung, kaleng gas portabel isi 557 buah, kaleng portabel kosong 98 buah, tutup kaleng portabel 400 buah, regulator, hingga timbangan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana mengatakan, para tersangka menjual gas portabel yang telah dioplos dari gas subsidi tiga kilogram melalui media sosial sejak tahun 2023.

Mereka meraup keuntungan dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke dalam kaleng gas portable.

Satu tabung gas subsidi 3 kilogram mampu memenuhi 12 kaleng gas portabel berukuran 230 gram yang kemudian dijual Rp 15 ribu per kaleng.

Dengan begitu, para tersangka bisa meraup keuntungan sekitar Rp 200 ribu dari satu tabung gas 3 kilogram yang dioplos.

Pengungkapan dilakukan setelah polisi menjalankan patroli siber dan menemukan peredaran gas portable di bawah harga normal.

"Kami melakukan undercover buy melalui media sosial dan e-commerce. Para pelaku sudah beroperasi sejak awal 2023 hingga awal 2025. Dalam sehari, mereka bisa mengisi gas portable dari 5 tabung subsidi 3 kilogram," sambung Ngurah.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 juncto Pasal 30 dan 31 Undang-undang nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat juncto Pasal 8 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam pidana 6 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved