Cerita Kriminal

Wanita Penipu Modus Pengadaan Barang di PemkotJaktim Raup Rp 5,8 M, Hasilnya Buat Bayar Utang

Wanita berinisial FD (49) ditangkap polisi karena melakukan penipuan bermodus proyek pengadaan barang di Pemkot Jaktim.

timur.jakarta.go.id
Komplek Kantor Wali Kota Jakarta Timur di Jalan Sentra Timur Pulo Gebang, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wanita berinisial FD (49) ditangkap polisi karena melakukan penipuan bermodus proyek pengadaan barang di Pemerintah Kota  Jakarta Timur (Pemkot Jaktim).

Akibat penipuan itu, korban berinisial BI mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP di Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan, kerugian korban mencapai Rp 5.847.900.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (14/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan, FD mengelabui korban dengan modus proyek pengadaan life jacket, tanah, 10 tiang rambu, 300 tiang cermin, dan seragam kerja.

"Kemudian pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," ungkap dia.

Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku sampai menyusun rencana anggaran biaya (RAB) agar korban percaya dengan proyek pengadaan barang itu.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, proyek yang dijanjikan memang benar adanya. Namun, bukan FD yang memenangkan tender proyek tersebut.

"Pemenang yang sesunguhnya sudah diambil keterangan juga, dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," ujar Ade Ary.

Kepada polisi, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang-utangnya.

"Tersangka saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," ucap Ade Ary.

Tersangka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing empat dan 5 tahun penjara.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved