Viral di Media Sosial
Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong: "Bebaskan, Kasusnya Ringan"
Pengacara eksentrik, Firdaus Oiwobo angkat bicara soal kasus Ivan Sugiamto, pelaku persekusi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara eksentrik, Firdaus Oiwobo angkat bicara soal kasus Ivan Sugiamto, pelaku persekusi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Jawa Timur.
Ia menilai kasus yang menjerat Ivan termasuk ringan.
Firdaus pun meminta agar Ivan segera dibebaskan yang kini telah ditahan.
"Untuk Polrestabes Surabaya, tolong itu bebaskan Ivan. Jangan kita melakukan tindakan yang di luar kewenangan tindakan sebagai pejabat atau aparat penegak hukum," ujar Firdaus seperti dikutip dari akun TikTok-nya @firdaus_oiwobo.
Menurut Firdaus, hukuman yang mengancam Ivan hanya dua atau tiga tahun.
Hal itu dinilai termasuk kasus ringan.
Ia pun heran dengan penanganan polisi terhadap Ivan Sugiamto yang terkesan luar biasa.
"Ini terlalu luar biasa penanganannya bagaikan teroris, bagaikan orang yang melakukan tindak pidana berat," tambahnya.
Semestinya, kata Firdaus, polisi juga melakukan penindakan terhadap anak dari berinisial EH, yang diduga telah membully anak Ivan berinisial E.
Firdaus menilai harus ada perlakuan yang sama.
"Harus ada penerapan equality before the law, azas itu harus ada bahwa masyarakat di mata hukum sama. Anaknya Ivan itu telah di-bully di media sosial loh. Nah, anaknya yang membully ini harus ditangkap juga karena dia telah menyalahi aturan dan melanggar UU ITE. Amankan, tangkap gitu loh, harus berimbang," katanya.
Polisi diminta agar tidak berat sebelah dalam menangani kasus ini.
"Jangan Ivan saja yang dihukum, Ivan itu dihukum karena anaknya di-bully di media sosial dengan kalimat rambutnya mirip poodle. Jangan mentang-mentang ada tekanan netizen lalu polisi itu seakan-akan tindakannya di luar kewenangannya," tambahnya.
Firdaus pun meminta agar polisi tidak menahan Ivan dan segera membebaskannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kedatangan sejumlah lelaki, diyakini rekan Ivan, ke SMA Kristen Gloria 2 untuk melabrak seorang siswa berinisial EH. Peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2024 di depan gerbang sekolah.
Dalam video yang kemudian viral di media sosial terlihat Ivan memaksa siswa berlutut, mohon maaf, dan menggonggong.
Kemarahan itu karena Ivan merasa anaknya di SMA Cita Hati dihina sejumlah siswa SMA Kristen Gloria 2, terutama korban berinisial EH.
Dalam keributan itu, ibunda EH sampai tak sadarkan diri.
Korban bahkan sudah bersedia berlutut dan minta maaf.
Dari sana, sempat ada upaya mediasi, tetapi Ivan dengan sikap arogansinya menuntut hal yang sama, yakni EH untuk kembali berlutut, minta maaf, dan menggonggong seperti anjing.
Tindakan itu mendorong SMA Kristen Gloria 2 membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polrestabes Surabaya.
Beberapa waktu kemudian, Ivan Sugiamto ditangkap aparat Polrestabes Surabaya.
Penangkapan terhadap pengusaha diskotik ini dilakukan di terminal kedatangan Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Setelah ditangkap, Ivan lantas digelandang ke kantor Polrestabes Surabaya.
Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam kasus persekusi ini dan menetapkan Ivan sebagai tersangka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Juara Debat Se-Asia Pasific, Ahmad Sahroni Meledek: Ane Mau Betapa |
![]() |
---|
Profesi 2 Maling Spion yang Viral Dijatuhkan Satpam PIK di Tengah Jalan, Ternyata Driver Ojek Online |
![]() |
---|
Dua Maling Spion Fortuner di PIK Diamankan, Sebelumnya Acungkan Korek Berbentuk Pistol ke Satpam |
![]() |
---|
Ucapan "Orang Tolol Sedunia" Bikin Eks Wakapolri Oegroseno Tersinggung, Sahroni Klaim Disalahartikan |
![]() |
---|
Kronologi Restoran Mie Gacoan Disatroni Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh di Slipi, Videonya Viral! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.