Influencer Parenting Aniaya Balita

Meita Irianty Cuma Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Aniaya 2 Balita, Tapi Masih Ajukan Pledoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.

Kompas
Korban penganiayaan oleh MI pemilik daycare atau tempat penitipan anak di Harjamukti, Depok, Jawa Barat ternyata lebih dari satu. 

Berdasarkan dakwaan, Meita menganiaya MK dengan cara memukul bokong, mencubit lengan, hingga menendang kaki korban. 

Sementara terhadap korban AM, Meita disebut menarik tangan dengan kasar, mencubit bokong, hingga mendorong kepala belakang balita berusia 9 bulan itu. 

Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024. 

Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved