Ramadhan 2025

3 Bulan Lagi Ramadhan 2025, Simak Bacaan Niat Puasa Qadha sera Solusi Jika Lupa Jumlah Utang Puasa

Ramadhan 2025 tinggal 3 bulan lagi. Jangan lupa bayar utang puasa Ramadhan, simak doa dan bacaan niatnya.

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi puasa 

Tak jarang beberapa di antara kita lupa berapa jumlah utang puasa tahun lalu. Lantas, bagaimana solusinya?

Melansir tayangan YouTube Tribunnews Tanya Ustaz, Dr Widodo selaku akademisi muslim dari IAIN Surakarta memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Menurut Widodo, jika kita lupa jumlah utang puasa tahun lalu baiknya kita mengambil jumlah terbanyak yang bisa di-qadha.

"Baiknya kita mengambil beban yang lebih banyak."

"Misal kita ragu-ragu punya utang puasa 7 atau 8 hari, maka kita mengambil yang 8 hari," terang Dr Widodo.

Hal itu dilakukan untuk menanggulangi apabila puasa qadha yang kita lakukan ternyata kurang dari jumlah utang puasa yang seharusnya dibayarkan.

"Karena kita akan merasa yakin dengan itu, kita menutup yang 7 sekaligus yakin dengan yang 8 hari," terangnya.

Lebih lanjut Dr Widodo menyatakan sebaiknya kita memiliki catatan utang puasa Ramadhan.

Hal itu untuk mencegah lupa atau ragu-ragu dalam mengingat utang puasa Ramadhan.

Hukum Puasa Qadha Setelah Nisfu Syaban

Melansir laman Youtube Dakwah Islam, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab persoalan tersebut.

Dijelaskan, pembayaran puasa Ramadhan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadhan tiba. Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Bacaan niat puasa Qadha.
Bacaan niat puasa Qadha. (TribunJakarta.com/Y Gustaman)

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum Puasa Qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved