Pilkada 2024

Demo Depan Bawaslu DKI, PMJAK Tuntut Laporan Dana Kampanye Pilkada yang Diduga Bersumber dari Judol

Sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK) berunjuk rasa di depan Bawaslu DKI Jakarta.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK) berunjuk rasa di depan Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024) petang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi Masyarakat Jakarta Anti Korupsi (PMJAK) berunjuk rasa di depan Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (22/11/2024) petang. 

Tuntutan utamanya yakni menuntut agar Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan mereka pada 14 November 2024 lalu terkait ada dugaan kampanye paslon Cagub-Cawagub yang didanai uang judi online.

Ketua PMJAK Hasan Assegaf mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan soal dugaan dana kampanye pilkada yang bersumber dari judol kepada Bawaslu DKI.

"Hari ini kami ada tambahan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Namun sayangnya, laporan kami ditolak oleh petugas Bawaslu," kata Hasan kepada wartawan.

Kendati begitu, massa aksi tetap ngotot mendesak Bawaslu Jakarta agar melaksanakan tupoksinya untuk segera memproses laporan dugaan kampanye didanai pakai uang judi.

Adapun, pelaporan Hasan ini buntut beredarnya foto salah satu peserta Pilkada dengan sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Usai beredar foto tersebut, dia menduga dana kampanye yang digunakan peserta Pilkada Jakarta tersebut bersumber dari judol

"Kami mendesak Bawaslu untuk bisa memanggil calon Wakil Gubernur nomor urut 03 untuk diperiksa,” ujarnya.

Sementara terkait bukti tambahan yang dilampirkan hari ini, berupa surat keputusan partai politik. 

Ia menuturkan, data itu terungkap, bahwa salah satu tersangka judol di lingkungan Komdigi merupakan bagian dari tim pemenangan peserta Pilkada Jakarta. 

"Ini bukti kami mengkonfirmasi bahwa tersangka itu masuk di dalam tim kampanye Pilkada 2024. SK-nya ada, dan SK itulah yang kami serahkan ke Bawaslu Jakarta hari ini,” ujar dia.

 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved