Sidang Replik Dugaan Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Sidang hari ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi yang disampaikan terdakwa.
Dalam repliknya, JPU mengatakan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jakarta Selatan dikarenakan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah pada 22 Februari 2020.
"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," kata JPU.
Menurut JPU, hal itu dapat dibuktikan dengan chat WhatsApp Group (WA) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli digital forensik.
"Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum," ujar Jaksa.
JPU juga menyampaikan bahwa kronologi sumpah novum yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak lengkap.
Pasalnya, lanjut Jaksa, terdakwa tidak pernah keberatan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan terdakwa.
"Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/2024), dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa.
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.
Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Sidang-kasus-dugaan-sumpah-palsu-Jumat-22112024.jpg)