DPRD DKI Wacanakan Tarik Retribusi Kantin Sekolah Negeri, Begini Penjelasannya!
Wacana penarikan retribusi kantin sekolah sempat membuat geger jagat dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wacana penarikan retribusi kantin sekolah sempat membuat geger jagat dunia maya dalam beberapa hari terakhir ini.
Pasalnya, hal ini dinilai memberatkan para pedagang di kantin sekolah yang mayoritasnya hanya pelaku usaha skala kecil.
Adapun wacana tersebut pertama kali dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno yang menekankan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri.
Ia pun berdalih, tak ada maksud tertentu untuk menyudutkan pihak manapun.
“Yang saya maksud adalah perlunya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin, khusus untuk sekolah negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).
Berdasarkan hasil temuan ketikan kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri, Sutikno mendapat informasi dari pihak kantin dan sekolah bahwa tarif sewa kantin untuk setiap pedagang bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta per tahun.
“Jika memang pihak sekolah yang mengkomersilkan kantin, pertanyaan kita sederhana, aliran dananya kemana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai, perlu ada patung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin, khususnya di sekolah negeri.
Hal ini disebutnya guna memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung. Namun, jika itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah, maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut,” tuturnya.
“Apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga bisa dapat dipertanggungjawabkan,” smabungnya.
Anggota Parlemen Kebon Sirih ini pun mengajak semua pihak, termasuk sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merumuskan regulasi atau payung hukum yang jelas dan transparan terkait pengelolaan kantin sekolah negeri.
Ia pun berharap, dengan adanya kejelasan regulasi dan payung hukum tersebut pihak sekolah dapat menjadikan pedoman dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, sehingga tidak ada aturan yang ditabrak oleh pihak sekolah.
"Kita tidak ingin ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu. Jadi, mari kita selesaikan persoalan ini dengan dialog dan solusi yang konstruktif," kata dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.