Hari Guru Tak Terlupakan Bagi Supriyani, Tangis Sang Guru Honorer Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Hari guru 2024 jadi pengalaman tak terlupakan bagi guru honorer Supriyani. Ia bakal terima vonis di PN Andoolo, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang diperingati pada Senin 25 November 2024 bakal menjadi pengalaman tak terlupakan bagi guru honorer Supriyani.

Pasalnya, Supriyani bakal menghadapi sidang vonis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Guru berusia 36 tahun itu didakwa kasus penganiayaan murid kelas 1 SD atau melakukan kekerasan fisik anak.

Guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu menangis saat doa bersama keluarga jelang sidang putusan pada hari ini.

Doa tersebut digelar di  Kantor LBH HAMI Sultra terletak di Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Kemarya, Kecamtan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (24/11/2024).

Tampak rekan seprofesi Guru Supriyani dan kerabat mengikuti rangkaian doa bersama.

Terlihat guru honorer Supriyani tak kuasa menahan tangisnya hingga beberapa kali terlihat menyeka air matanya.

Supriyani mengungkapkan kesedihanya hingga tak kuasa menahan tangisnya saat doa bersama tersebut.

Ia mengaku sedih karena mengingat tekanan yang dihadapi dari para pihak karena menuduh dirinya memukuli siswanya D, yang juga seorang anak polisi.

Kesedihannya juga karena Supriyani beberapa kali dipaksa untuk mengakui perbuatan menganiaya anak Aipda WH, anggota polsek Baito tersebut. Padahal ia tetap tidak mau karena tuduhan itu tidak benar.

"Saya merenungi tekanan demi tekanan yang saya hadapi selama proses persidangan ini dilakukan, diamana saya dipaksa untuk, mengakui malakukan kekerasan yang tidak saya lakukan, itu yang  berat," ungkap Supriyani pada Minggu (24/11/2024).

KLIK SELENGKAPNYA: Raut Wajah Kelelahan Terlihat Saat Kakek Sadimin (72), Penjual Kayu Bakar, Beristirahat Di Depan Rumah Warga. Tangis Pecah Terima Rezeki.
KLIK SELENGKAPNYA: Raut Wajah Kelelahan Terlihat Saat Kakek Sadimin (72), Penjual Kayu Bakar, Beristirahat Di Depan Rumah Warga. Tangis Pecah Terima Rezeki.

Sementara itu, Andri Darmawan mengungkapkan pihaknya meyakini Supriyani akan divonis bebas dalam putusan pengadilan Senin 25 November besok.

"Kami berdoa meminta pertolongan Allah SW agar proses vonis berjalan lancar, yang jelas berdasarkan fakta-fakta dilapangan tidak adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga kami yakin Supriyani divonis bebas," ungkap pengacara Supriyani Andri Darmawan.

Sempat Batal Doa Bersama

Awalnya, guru honorer Supriyano sempat batal menggelar doa bersama.  Pasalnya, pihak keluarga tidak mau bila harus meminta izin ke Polres Konawe Selatan untuk menggelar acara doa bersama.

Pengurus ormas yang mengawal kasus Supriyani, Soni mengatakan
pihak keluarga guru honorer awalnya akan melaksanakan doa bersama menjelang putusan sidang PN Andoolo Senin (25/11/2024).

Doa bersama ini atas inisiatif Katiran, suami guru Supriyani, tokoh pemuda dan agama desa Wonua Raya Kecamatan Baito.

Doa bersama tersebut dilaksanakan di Kamis malam (21/11/2024) sekira 19.30 wita.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nant. Harapannya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Ia menjelaskan rencana awal, doa bersama dilaksanakan di masjid Desa Wonua Raya yang luasnya memadai dan penerangan cukup.

Namun, permintaan ini tak diindahkan Kades Wonua Raya karena alasan tertentu.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pakai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini," jelas Soni.

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Pihak keluarga kemudian memindahkan kegiatan ke rumah orang tua Supriyani. Namun pertimbangan luas halaman rumah tidak cukup.

Soni bersama Katiran kemudian berkomunikasi dengan ketua yayasan Pondok pesantren Al Maarif untuk meminta ijin memakai halaman MTS Almarif di Desa Wonua Raya.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Pihak keluarga juga sudah berkoodinasi dengan para pengurus majelis taklim se kecamatan Baito.

Soni mengklaim saat itu kurang lebih 400 peserta dari pengurus majelis Taklim di 8 desa se Kecamatan Baito siap hadir di doa bersama tersebut.

Kemudian Rabu (20/11/2024) malam pihak keluarga meminta ijin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Awalnya, pihak Polsek Baito merespon kegiatan itu dengan meminta pihak panitia memawa dokumen pengantar dari desa untuk dibuatkan surat ijin.

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat ijin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan ijin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Soni mengatakan Kapolsek juga meminta surat pengantar itu harus dibawa sendiri Katiran suami Supriyani ke Polres Kamis pagi tanpa diwakili.

Saat itu, Katiran tak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama tersebut. "Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.

Karena belum ada ijin dari kepolisian, pihak keluarga memindah kegiatan doa bersama di rumah Katiran. Namun Kapolsek Baito tidak mengijinkan tanpa surat rekomendasi yang disetujui Polres Konsel.

Pihak keluarga kemudian memutuskan tidak melaksanakan doa bersama karena tidak ada ijin dari kepolisian. Terkait batalnya agenda doa bersama karena tidak mendapat ijin dari kepolisian juga dibenarkan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus katiran yang minta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"ucapnya.

"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," kata Andri Darmawan, yang meneruskan pesan dari pihak keluarga Supriyani.

Sementara itu, Plt Kapolsek Baito, Ipda Komang Budayana, yang dikonfirmasi tidak menjelaskan alasan polsek belum memberikan ijin doa bersama Guru Honorer Supriyani di Desa Wonua Raya.

"Maaf baru balas, tolong kita konfirmasi saja ke pak Sony karena beliau yang ketemu saya itu hari,"tuturnya saat dikonfirmasi Sabtu (23/11/2024). 

Perjalanan Sidang Guru Supriyano

Kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki tahap akhir persidangan pada hari ini.

Diawali sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan lima saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.

Tiga dari pihak sekolah yakni kepala sekolah Sanaa Ali, wali kelas murid D di kelas IA, Lilis, dan guru kelas 4, Nur Aisyah.

Sebanyak 3 saksi ahli pun dihadirkan, dua di antaranya hadir dalam persidangan secara virtual.

Mereka mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Susno Duadji dan ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Saksi ahli lainnya yang hadir dalam persidangan yakni Dr dr Raja Al Fath Widya Iswara MH SpFM MHPE, sosok dokter forensik di Rumah Sakit atau RS Bhayangkara Kendari.

Tim kuasa hukum juga menghadirkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman sebagai saksi.

Guru Supriyani sebagai terdakwa pun menyampaikan kesaksiannya di penghujung sidang pemeriksaan saksi-saksi itu.

Setelah proses panjang menghadapi kasusnya, sang guru pun menanti vonis dari majelis hakim.

Sidang pembacaan putusan (vonis) hakim terhadap guru Supriyani pada Senin, 25 November 2024.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano sebelumnya menunda sidang hingga pembacaan putusan saat menutup sidang tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

“Saya tunda sidang dengan agenda putusan tanggal 25 November 2024, hari Senin. Sidang ditunda dan ditutup,” kata Stevie saat menutup persidangan tersebut.

Selama sidang kasus guru Supriyani, Stevie didampingi dua hakim anggota dari PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo. (TribunJakarta/TribunnewsSultra)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved