Pilkada 2024

Datang ke TPS Tanpa Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara, Apakah Tetap Boleh Mencoblos?

Apakah boleh datang ke TPS dan tetap mencoblos tanpa membawa surat pemberitahuan pemungutan suara? Begini penjelasan KPU.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi TPS 

Selain DPT, KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dilansir dari Indonesia Baik, Kamis (14/11/2024), DPTb adalah WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat mencoblos di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih.

Sementara DPK adalah WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tapi belum terdaftar di DPT maupun DPTb.

Khusus pemilih yang masuk DPTb, mereka bisa mencoblos di TPS dengan membawa KTP atau surat keterangan dan formulir model A-surat pindah memilih.

Formulir tersebut hanya bisa didapatkan oleh pemilih yang melakukan pindah TPS hingga Rabu (20/11/2024).

Beberapa alasan yang menjadi syarat pindah TPS adalah menjalani rawat inap, bertugas di wilayah lain saat Pilkada 2024, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.

Di sisi lain, pemilih yang masuk DPK cukup membawa KTP atau surat keterangan jika ingin mencoblos.

Namun, pemilih yang masuk DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan tidak bisa memilih di luar domisili KTP dalam lingkup kelurahan atau desa.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved