Pilkada 2024

Jangan Lakukan 7 Hal Ini saat di TPS Pilkada 2024, Bawa Ponsel sampai Merobek Surat Suara

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024, di antaranya bawa HP hinga merusak surat suara.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi 

Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

Oleh sebab itu, tak  ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.

6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain 

Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.

7. Memilih calon sesuai bayaran

Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan

Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.

2. Mengecek surat suara

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

3. Mengisi daftar hadir

Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.

4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved