Pilkada 2024

Jangan Lakukan 7 Hal Ini saat di TPS Pilkada 2024, Bawa Ponsel sampai Merobek Surat Suara

Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024, di antaranya bawa HP hinga merusak surat suara.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketahui beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di TPS Pilkada 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Warga Indonesia yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Ada hal yang perlu diperhatikan selama berada di TPS. Termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama pencoblosan di TPS. Apa saja?

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama di TPS

Dilansir dari Indonesiabaik.id, pemilih harus melakukan hal-hal berikut ini selama mencoblos di TPS:

1. Berkampanye saat pemungutan suara

Kampanye hanya boleh dilakukan mengikuti jadwal Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, yaitu pada 25 September-23 November 2024.

2. Mencoret-coret atau merobek surat suara

Tindakan ini akan membuat surat suara tidak sah, sehingga tidak masuk hitungan

3. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen

Gunakan paku yang sudah disediakan di bilik suara

4. Membawa ponsel ke bilik suara

Pemilih dilarang membawa ponsel untuk menghindari perekaman atau pengambilan gambar selama mencoblos.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2014 dan (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

5. Tidak celup jari ke tinta

Sebagaimana yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023, tinta yang disediakan di TPS harus aman dan tidak menimbulkan efek iritasi maupun alergi, serta memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

Oleh sebab itu, tak  ada alasan untuk tidak mencelupkan jari ke tinta setelah mencoblos.

6. Memberi uang dan materi ke pemilih lain 

Memberikan suap atau uang politik adalah tindakan yang dilarang dan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mereka yang memberikan uang politik juga terancam dikenakan denda.

7. Memilih calon sesuai bayaran

Pilihlah pasangan calon berdasarkan hati nurani dan kompetensinya untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

1. Membawa berkas syarat untuk pencoblosan

Bagi pemilih kategori DPT, harus membawa dua dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dan formulir model C pemberitahuan KPU (undangan untuk mencoblos).

Sementara, bagi pemilih DPTb, selain membawa KTP atau surat keterangan, wajib membawa formulir model A-surat pindah memilih. Kemudian, pemilih DPK, hanya perlu melampirkan KTP atau surat keterangan.

2. Mengecek surat suara

Pastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos. Apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

3. Mengisi daftar hadir

Hal ini berguna untuk menghindari penyalahgunaan kesempatan memilih lebih dari satu kali oleh orang tidak bertanggung jawab.

4. Coblos surat suara dengan paku yang disediakan

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada bagian nama, nomor urut, atau foto pasangan calon.

5. Melipat kembali surat suara

Setalah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi mengikuti lipatan sebelumnya lalu masukkan ke kotak suara.

6. Celupkan jari ke tinta

Mencelupkan jari ke tinta berwarna ungu berfungsi sebagai penanda telah menggunakan hak suara.

7. Pilih calon sesuai hati

Pastikan memilih pasangan calon sesuai hati nurani dan bukan karena paksaan atau iming-iming sebagaimana asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau "Luber Jurdil".

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved