Pilkada 2024

Tetap Boleh Mencoblos Meski Tidak Terdaftar di DPT Pilkada 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berikut adalah solusi jika nama tidak muncul atau tidak terdaftar saat cek DPT online Pilkada 2024, tetao boleh mencoblos tapi ada syaratnya.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak solusi jika nama tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, boleh tetap mencoblos, tapi ada syaratnya.

DPT adalah daftar pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Cek DPT online adalah layanan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek apakah Anda sudah masuk sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Cara mengecek DPT online Pilkada 2024 bisa diakses melalui laman resmi KPU di kpu.go.id atau langsung menuju laman cekdptonline.kpu.go.id.

Cara cek DPT online 2024 adalah dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), atau untuk pemilih luar negeri masukkan nomor Paspor.

Anda sudah terdaftar jika muncul data berupa nama pemilih, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), domisili, dan lokasi potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, bagaimana jika nama tidak muncul saat cek DPT online, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih?

Cara cek DPT online untuk Pemilu 2024
Cara cek DPT online untuk Pemilu 2024 (cekdptonline.kpu.go.id)

Solusi Jika Nama Tidak Muncul saat Cek DPT Online

Bagi Anda yang telah memenuhi syarat Pilkada 2024, namun tidak terdaftar sebagai DPT, masih bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Untuk diketahui, syarat umum sebagai pemilih dalam Pilkada adalah berusia minimum 17 tahun, memiliki KTP/KK, dan bukan merupakan anggota TNI/Polri.

Pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan), akan dikategorikan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Jika nama Anda tidak muncul di daftar pemilih saat cek DPT online Pilkada 2024, Anda masih dapat menggunakan hak suara sebagai Pemilih Khusus (DPK).

Anda dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara di TPS yang sesuai dengan alamat KTP atau surat keterangan pemungutan suara dari KPPS.

Namun, Pemilih DPK hanya dapat mencoblos satu jam sebelum TPS tutup. Saat menuju ke TPS, pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Apa Itu DPK?

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah daftar pemilih khusus yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pilkada 2024.

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam dalam DPT dan DPTb.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved