Pilkada DKI 2024
Warga Jakarta! Quick Count Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta Paling Cepat Pukul 15.00 WIB Hari Ini
Bagi warga yang ingin mengetahui hasil Pilkada Jakarta 2024 dapat melihat quick count lembaga survei paling cepat pukul 15.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
1. Pemilih datang ke TPS dan menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas KPPS, yakni:
- Pemilih DPT wajib bawa KTP-elektronik atau surat keterangan dan formulir model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
- Pemilih DPTb harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan dan formulir model A (surat pindah memilih)
- Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP-elektronik atau surat keterangan.
2. Pemilih harus mengisi daftar hadir sementara petugas KPPS memastikan identitas pemilih sesuai dengan daftar pemilih
3. Petugas KPPS lalu memanggil pemilih untuk memberikan surat suara. Pastikan surat suara ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Jika rusak, pemilih berhak menukar kartu suara hanya satu kali
4. Pemilih membawa kertas suara untuk dicoblos di bilik suara. Pemilih disabilitas berhak mendapat bantuan pendamping yang dibuktikan formulir Model C3 KWK atau petugas KPPS
5. Coblos surat suara dengan paku yang tersedia. Pastikan hanya coblos satu kali pada bagian foto, nomor urut, atau nama pasangan calon
6. Lipat surat suara yang sudah dicoblos. Masukkan ke kotak suara sesuai jenis pemilihan
7. Celupkan jari tangan ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih
Pemilih yang selesai melakukan pemungutan suara keluar area TPS melalui pintu keluar yang tersedia. Pastikan tanda tinta di jari tidak hilang sebelum pemungutan suara selesai. (Wartakota/KompasTV)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.