Pilkada DKI 2024

Ketua KPPS yang Dipecat karena Suruh Coblos 19 Surat Suara di Jaktim Tetap Terima Honor

Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran tetap menerima honor.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
BANGKA POS/RESHA JUHARI
Ilustrasi pemungutan suara di TPS. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran tetap menerima honor.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 tersebut tetap menerima honor karena sudah menyelesaikan tugasnya.

"Karena syarat mereka dapat honor itu menyelesaikan urusan TPS 100 persen, dan mereka tanggal 27 November jam 18.30 WIB sudah menyelesaikan," kata Rio saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).

KPU Jakarta Timur menyatakan honor tersebut sudah diterima sebelum Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti resmi diberhentikan pada Kamis (28/11/2024).

Keduanya diberhentikan setelah KPU Jakarta Timur melakukan pemeriksaan internal, dan menyatakan bahwa Ketua KPPS dan petugas ketertiban melakukan pelanggaran berat.

"Jadi honor sudah diberikan kepada mereka sebelum kami memberikan sanksi," ujarnya.

Rio menuturkan berdasar hasil pemeriksaan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti mengaku memerintahkan petugas ketertiban TPS untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

Seluruh surat suara tersebut dicoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur politis dalam pelanggaran.

Menurut KPU Jakarta Timur, dari hasil pemeriksaan pencoblosan 19 surat suara itu dilakukan secara spontan karena Ketua KPPS ingin tingkat partisipasi pemilih di TPS 28 terlihat tinggi.

"Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu," tuturnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.

Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.

3 Paslon

Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved