Pilkada DKI 2024
Bawaslu Jaktim Masih Kaji Kasus Ketua KPPS Pinang Ranti Suruh Pamsung Coblos 19 Surat Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Dari hasil penelaahan dan klarifikasi tersebut nantinya Bawaslu Jakarta Timur akan memutuskan rekomendasi apakah perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 atau tidak.
"Terkait dengan PSU kami masih ada waktu, dan kami masih telaah apakah memang masuk terhadap unsur-unsur dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ahmad, Senin (2/12/2024).
Bawaslu Jakarta Timur menyatakan sejak mendapat laporan kejadian sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPPS TPS 28 yang memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara.
Kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui kejadian untuk memastikan kronologi kasus pelanggaran pencoblosan 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti.
Bawaslu Jakarta Timur juga masih membahas kasus dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kejadian.
"Terkait TPS 28 kami masih proses, melakukan kajian, klarifikasi-klarifikasi. Sore kami agendakan pembahasan dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ujar Ahmad.

Sementara, KPU Jakarta Timur menyatakan hingga kini pihaknya meyakini bahwa pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti belum masuk kriteria untuk dilakukan PSU.
Namun Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza menuturkan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu Jakarta Timur.
"Faktanya bahwa Pamsung ini melakukan aksinya secara melawan hukum, tidak melalui proses diatur UU. Sehingga kami meyakini sejauh kejadian ini tidak masuk dalam kategori PSU," tutur Rio.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran ini dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur.
Dari total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jakarta Timur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.