Pilkada DKI 2024
Bawaslu Serahkan Bukti-bukti Pelanggaran Ketua KPPS Pinang Ranti ke Polres Jakarta Timur
Bawaslu melaporkan Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, Makasar ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Bima Putra
Jajaran Bawaslu saat proses pembuatan laporan kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti ke Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.
Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.