Kawal Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024: Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan pada Data Resmi
Kawal Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024: Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan pada Data Resmi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan suara, jadi salah satu tahapan krusial dalam proses Pilkada.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak memastikan bahwa suara rakyat dihitung secara jujur dan transparan.
Adapun rekapitulasi ini harus sepenuhnya mengacu pada data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu berdasar formulir C Hasil-KWK dan C Plano-KWK.
Kedua formulir tersebut merupakan dokumen utama yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
Oleh sebab itu ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi penentu integritas hasil pemilihan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra.
"Seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara pemilu, saksi, peserta pemilu, dan masyarakat, wajib memastikan bahwa rekapitulasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel," kata dia dihimpun dari keterangan pers.
Formulir C Hasil-KWK dan C Plano-KWK: Dokumen Dasar Rekapitulasi
Ia menjelaskan, dalam setiap proses pemilihan KPU menyediakan sejumlah dokumen resmi untuk mencatat hasil penghitungan suara.
Dua dokumen utama yang menjadi dasar rekapitulasi tersebut yakni Formulir C Hasil-KWK dan Formulir C Plano-KWK.
1. Formulir C Hasil-KWK
Dokumen ini merupakan hasil rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Formulir ini memuat data rinci jumlah suara sah, tidak sah, serta perolehan suara setiap pasangan calon.
Formulir ini ditandatangani oleh petugas KPPS, saksi dari peserta pemilu, dan diawasi oleh pengawas TPS.
2. Formulir C Plano-KWK
Sementara itu, formulir C Plano-KWK adalah catatan langsung dari papan besar penghitungan suara di TPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Penghuni-Rusunawa-Cibesut-yang-mencoblos-di-TPS-khusus-914.jpg)