Pilkada DKI 2024
Pelanggaran di TPS Pinang Ranti, KPU Jaktim: PSU atau Tidak, Rekapitulasi Tetap Berjalan
Proses penelahaan Bawaslu Jakarta Timur terhadap pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar tidak menggangu rekapitulasi surat suara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Proses penelahaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur terhadap pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar tidak menggangu rekapitulasi surat suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedy Kurnia mengatakan apapun nantinya rekomendasi dari Bawaslu maka rekapitulasi surat suara Pilkada Jakarta 2024 tetap berjalan.
Termasuk bila Bawaslu Jakarta Timur mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, hal tersebut tetap tidak menganggu rekapitulasi.
"Perlu diketahui proses rekomendasi (PSU) atau tidak itu tidak menggangu tahapan rekapitulasi, tetap berjalan," kata Tedi saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).
KPU Jakarta Timur menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait kasus di TPS 28 Pinang Ranti untuk memastikan jalannya proses rekapitulasi surat suara.
Sehingga setelah proses rekapitulasi suara tingkat kota Jakarta Timur rampung, maka proses penghitungan tetap dilanjutkan ke tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta sesuai tahapan ditetapkan.
Bila saat proses rekapitulasi dari tingkat kota ke provinsi nantinya Bawaslu Jakarta Timur mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti, maka KPU akan menjalankan rekomendasi.
"Kalaupun misalnya dalam perjalanan ke Provinsi ada PSU tentunya kami akan laksanakan sesuai rekomendasi teman-teman Bawaslu. Nanti (hasil PSU) akan dihitung di tingkat provinsi," ujar Tedi.
Terhitung Rabu (4/12) rekapitulasi surat suara tingkat Kota Jakarta Timur sudah dinyatakan rampung, dan hasilnya langsung diserahkan ke tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta.

KPU Jakarta Timur meyakini dari hasil penelaahan internal kasus di TPS 28 Pinang Ranti merupakan pelanggaran kode etik, belum termasuk pada kriteria untuk dilakukan PSU.
Namun KPU Jakarta Timur menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk memastikan, dan menyerahkan penanganan pidana kasus kepada Sentra Gakkumdu.
"Terkait Gakkumdu karena memang ini masuk ke ranah pidana proses Gakkumdu berjalan. Namun untuk PSU tentunya kami masih menunggu dari teman-teman Bawaslu," tutur Tedi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menuturkan dari penelahaan sementara sebenarnya terdapat tanda-tanda PSU.
Tapi Bawaslu Jakarta Timur belum secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti karena masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.