Influencer Parenting Aniaya Balita

6 Fakta Pengasuh Siram Air Panas ke Bayi di Daycare di Depok, Korban Melepuh Terluka Berat

Simak enam fakta pengasuh aniaya bayi di Daycare Kiddy Space, Pengasinan, Kota Depok. Korban melepuh terluka berat.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan di daycare Depok kembali terjadi.

Publik masih mengingat pemilik daycare Wensen School, Meita Irianty yang kini berstatus terdakwa penganiayaan balita MK (2) dan AM (9 bulan). 

Meita Irianty menanti vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Kini, penganiayaan di daycare Depok kembali terjadi. Pelakunya berinisial Seftyana (35) yang menganiaya bayi berinisial KCB berusia 1 tahun 3 bulan.

Penganiayaan itu dilakukan sang pengasuh di daycare Kiddy Space, Pengasinan, Kota Depok.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta mengenai kasus penganiayaan tersebut:

1. Korban Diguyur Air Panas

Bayi berinisial KCB (1 tahun 3 bulan) sempat diguyur air dingin usai disiram air panas oleh pelaku. 

“(Korban) disiram pakai gayung dua kali dan karena kulitnya melepuh, habis itu disiram lagi pakai air dingin,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam jumpa pers, Rabu (4/12/2024).

Namun, upaya ini terlambat lantaran kulit korban sudah melepuh. 

“Tetapi ya sudah melepuh kulitnya, ini pelaku termasuk tindakan yang mencederai anak kecil dengan luka berat,” kata Arya.

2. Korban Terus Menangis

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, motif Seftyana (35) menyiramkan air panas yang sedang direbus menggunakan gayung ke tubuh balita berinisial KCB karena dilatarbelakangi kekesalan pada korban.

Pasalnya, korban terus menangis usai buang air besar dan di satu sisi tersangka sedang merebus air.

“Ya kesel aja karena anaknya nangis terus,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

3. Pelaku Tak Bersertifikasi

Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan seorang pengasuh di tempat penitipan anak harus memiliki sertifikasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Hasil penyelidikan polisi, tersangka dan lembaga daycare yang bersangkutan tidak memiliki izin tempat penitipan anak atau ilegal.

“Karena daycare itu bukan tempat yang sembarangan untuk menitipkan anak, harus punya sertifikasi,” ujarnya.

“Jadi orang-orang yang ada di situ pun dia harus punya sertifikasi, psikologinya juga harus teruji, dia mampu mengurus anak, kalau enggak cuma sembarangan ngurus anak jadinya begini terus,” sambungnya.

4. Kronologi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan insiden itu bermula saat orangtua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30 WIB, Senin (2/12/2024).

Saat dititipkan, korban masih dalam keadaan tertidur dan tak lama terbangun untuk buang air besar.

Di saat bersamaan, tersangka Seftyana yang merupakan pengasuh korban sedang merebus air.

Seftyana sempat membawa KCB ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

Namun, korban terus-menerus menangis. Hal ini membuat tersangka emosi dan spontan mengambil gayung.

Kemudian menyiramkan air panas ke tubuh balita tersebut sebanyak dua kali.

“Lantaran terus-terusan menangis, diambil air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).

Usai disiram air panas, lanjutnya, kulit korban yang masih balita langsung melepuh hingga membuat tersangka panik.

Dengan keadaan gugup, tersangka menyiramkan kembali air dingin ke sekujur tubuh korban.

Meski demikian, tindakan itu tak membuat balita tersebut berhenti menangis.

“Kondisi sang anak per hari ini sedang di rawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih, kita turut prihatin terhadap anaknya itu karena memang kulitnya mengelupas parah,” ungkapnya.

“Kalau berapa persen kita belum tahu persis dari dokter cuma di bagian punggung dan leher tangan dan telinga,” sambungnya.

5. Kondisi Korban

Kondisi korban baru diketahui satu jam setelah kejadian saat pengasuh daycare lainnya yang berinisial A datang. 

Ia lekas membawa KCB ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, agar segera menerima penanganan medis. 

A juga melaporkan insiden itu ke orangtua korban.

6. Ancaman Pidana

Pelaku ditangkap pada Selasa (3/12/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka keesokannya, setelah polisi melakukan beberapa pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (TribunDepok/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved