Cerita Kriminal
Aipda Nikson Derita Gangguan Jiwa Sejak 2020, Sempat Dirawat Inap di RS Polri Kramat Jati
Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor pada Minggu sudah lama menderita gangguan jiwa.
Penulis: Bima Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor pada Minggu (1/12/2024) sudah lama menderita gangguan jiwa.
Sejak tahun 2020, Aipda Nikson tercatat sudah menjadi pasien dan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengidap gangguan kejiwaan.
Namun RS Polri Kramat Jati menyatakan tidak dapat mengungkap bentuk penyakit kejiwaan diderita Aipda Nikson, karena secara kode etik kedokteran hal tersebut tidak dapat dipublikasikan.
"Pasien berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terakhir dilakukan rawat inap pada 8 Maret 2024," kata Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana, Sp.KJ, (K) Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan catatan RS Polri Kramat Jati, Aipda Nikson terakhir dirawat inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari untuk penanganan medis lebih lanjut atas kondisi kejiwaannya.
Kemudian Aipda Nikson tercatat menjalani rawat jalan di RS Polri Kramat Jati pada 23 Oktober 2024, dan dijadwalkan kembali datang ke Poli Jiwa untuk kontrol pada 22 November 2024.
Tapi kala itu Aipda Nikson tidak datang kontrol sesuai dijadwalkan, hingga pada 1 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB RS Polri Kramat Jati mendapat informasi Nikson membunuh ibunya.
"Berdasarkan kasus ini ada surat Visum et Repertum Psikiatrikum (pemeriksaan kejiwaan) dari penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi dan Bidpropam Polda Metro Jaya," ujar Henny.
RS Polri Kramat Jati menyatakan sejak 2 Desember hingga kini Aipda Nikson masih dirawat inap untuk proses pemeriksaan kejiwaan guna kepentingan penyidikan kasus, dan proses sidang etik.

Secara prosedur RS Polri Kramat Jati menyebut memiliki waktu 14 hari untuk menentukan kondisi kejiwaan Aipda Nikson, namun dalam prosesnya dimungkinkan dapat lebih cepat.
"Saat ini masih kita observasi. Kalau menurut Permenkes bisa sampai 14 hari kerja, maksimal. Tapi kalau semuanya sudah lengkap kita tuangkan dalam Visum et Repertum Psikiatrikum," tutur Henny.
Sebelumnya Aipda Nikson (41) membunuh ibu kandungnya, Herlina (61) yang sedang berdagang pada warung di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024) malam.
Aipda Nikson menghantam kepala sang ibu menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram, kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyidikan jajaran Unit Reskrim Polsek Cileungsi.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.