Disnaker Jakarta Segera Bahas Kenaikan UMP 2025 Bareng Buruh dan Pengusaha
Pemprov DKI Jakarta bakal segera membahas UMP 2025 bareng pengusaha dan buruh.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bakal segera membahas upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
“Nanti kami DKI lagi menyiapkan undangannya untuk rapat dewan pengupahan Provinsi Jakarta,” ucap Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini menjelaskan, rapat dewan pengupahan ini bakal melibatkan unsur pengusaha dan pekerja.
Untuk saat ini, Hari menyebut, pihaknya masih mempelajari regulasi yang tertulis dalam Permenaker Nomor 16 itu.
“Lagi dipersiapkan, karena kami baru dengar juga, nanti kami pelajari. Kemudian, nanti kami persiapkan untuk rapat dewan pengupahan provinsi,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Permenaker Nomor 26/2024 itu menyatakan bahwa UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik sebesar 6,5 persen dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, Permenaker Nomor 16/2024 itu diterbitkan sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upah minimum tahun 2025 dan putusan MK, pada hari ini, 4 Desember 2024, telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Formula perhitungan untuk UMP 2025 diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Permenaker Nomor 16/2024.
Ia menyebut, besaran UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025.
Adapun nilai kenaikan UMP 2024 disebut Yassierli sudah mempertimbanhkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.