UMP 2025
UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, berikut cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, simak cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.
Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.
Terbaru, Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% yang mana apabila mengacu angka tersebut, UMP DKI akan mengalami kenaikan sebesar Rp 329.379 atau menjadi Rp 5.396.760.
Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?
Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.
Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.
Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.
Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:
- Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
- Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
- Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja
Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:
1. Perundingan Bipartit
| Resmi Berlaku Mulai Januari! Ini Besaran Upah 2025 di Jabodetabek, Kabupaten Bogor Paling Rendah |
|
|---|
| Resmi Berlaku! Ini Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Disertai Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah |
|
|---|
| UMP 2025 Jakarta Rp 5,3 Juta, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP |
|
|---|
| Ini Gambaran UMK 2025 di Jabodetabek, UMR Bekasi Masih Jadi yang Tertinggi di Rp 5,6 Juta |
|
|---|
| Tak Puas UMP Jakarta 2025 Cuma Naik 6,5 Persen, FSBPI: Idealnya Naik 10-20 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji.jpg)