UMP 2025

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

Upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, berikut cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji 

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2025 naik 6,5 persen, simak cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP.

Setiap perusahaan wajib mematuhi peraturan pengupahan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Membahas soal upah, terdapat standar pengupahan yang berbeda untuk tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun standar gaji pekerja diperlukan agar memberikan manfaat bagi pekerja maupun perusahaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DKI yang semula Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.

Ilustrasi UMP 2025
Ilustrasi UMP 2025 (TribunJakarta.com)

Terbaru, Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5% yang mana apabila mengacu angka tersebut, UMP DKI akan mengalami kenaikan sebesar Rp 329.379 atau menjadi Rp 5.396.760.

Lantas, bagaimana jika ada perusahaan yang mengupah pekerja masih di bawah UMP/UMK yang berlaku?

Cara Melaporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP

Bagi pekerja apabila menerima upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dapat melaporkan perusahaan ke Disnaker.

Namun sebelum itu, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.

Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat.

Cara melaporkan perusahaan yang mengupah pekerja di bawah UMP/UMK:

  • Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
  • Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
  • Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Pekerja

Terdapat beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh para pekerja terkait masalah upah di bawah UMP ini. Di antaranya:

1. Perundingan Bipartit

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved