Modal Lencana, 3 Polisi Gadungan Peras Puluhan Warga dengan Modus Pemakai Narkoba
Polisi gadungan di Jakarta Barat sudah beraksi sebanyak 30 kali. Dalam aksinya, mereka menuduh para korbannya terlibat kasus narkoba.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi gadungan di Jakarta Barat sudah beraksi sebanyak 30 kali. Dalam aksinya, mereka menuduh para korbannya terlibat kasus narkoba untuk kemudian memerasnya.
Para pelaku berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) kini telah dibekuk Polsek Palmerah, Jakarta Barat saat beraksi di tepi jalan kawasan Palmerah pada Senin (2/12/2024) dini hari.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP di lokasi kejadian
"Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP," kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba.
Lalu para pelaku memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," kata kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," kata kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yakni AP dan DP merupakan residivis.
AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.