Pilkada 2024

Tingkat Partisipasi Masyarakat Rendah di Pilkada Jakarta, Timses RIDO Adukan KPU DKI ke DKPP

RIDO resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Timur ke DKPP.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kuasa Hukum Timses Ridwan Kamil-Suswono usai melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pantauan TribunJakarta.com, Timses RIDO yang diwakili lima orang perwakilan dari Bidang Hukum mendatangi kantor DKPP yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat sekira pukul 10.30 WIB.

Salah satu perwakilan terlihat menenteng sebuah map putih berisi dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada pihak DKPP.

Begitu tiba lokasi, mereka langsung diarahkan seorang petugas pengamanan untuk menunggu terlebih dahulu di ruang tunggu.

Tak lama kemudian, mereka dipanggil dan diarahkan menuju ruang pelaporan yang lokasinya tak jauh dari ruang tunggu. 

Proses pelaporan ini kurang lebih berlangsung setengah jam.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pihaknya melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Pusat ke DKPP lantaran tak profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta 2024.

“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu, dan yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU DKI Jakarta,” ucapnya di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

“Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya kami dilaporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambungnya. 

Muslim bilang, tingginya angka golput di Jakarta jadi salah indikator tak profesionalnya KPU DKI dan KPUD Jakarta Timur dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Hal ini terlihat dari angka partisipasi masyarakat yang hanya berada di angka 50 persenan.

“KPU DKI Jakarta ini harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih. Seperti apa pelayanannya? Tentu ini terkait korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang tidak terdistribusi baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Timses RIDO pun menduga, rendahnya partisipasi masyarakat ini terjadi akibat banyak warga yang mendapat surat undangan pencoblosan atau formula C6.

Padahal, KPU DKI Jakarta disebutnya, seharusnya menjamin seluruh warga ibu kota bisa menggunakan hak pilihnya.

“Nah, yang tidak memilih ini besar dugaan kami, kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mendapatkan C6 pemberitahuan kepada masyarakat,” tuturnya.

Meski demikian, ketika ditanya terkait sanksi untuk KPU DKI Jakarta dan KPUD Jakarta Timur, Muslim mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP

“Kami serahkan saja sepenuhnya kepada DKPP nanti, seperti apa yang kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik, ada aturannya mulai peringatan ringan, sampai dengan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved