Nisfu Syaban Jatuh pada 13 Februari 2025, Ini Niat Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan

Segera puasa qadha untuk bayar utang puasa tahun lalu, disertai solusi jika lupa jumlah utang puasa dan hukumnya jika dikerjakan setelah nisfu syaban.

Editor: Muji Lestari
Freepik.com
Ilustrasi puasa 

Nisfu Syaban adalah peringatan pada tanggal 15 bulan kedelapan dari kalender Islam, yang menandakan umat Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadhan.

Nisfu Syaban 1446 H, diperkirakan jatuh pada Kamis 13 Februari 2025. Lantas, masih bolehkah menjalankan puasa qadha setelah Nisfu Syaban?

Melansir laman Youtube Dakwah Islam, Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab persoalan tersebut.

Dijelaskan, pembayaran puasa Ramadan setelah memasuki Nisfu Syaban, ada perbedaan pendapat para ulama.

Ada yang mengharamkan puasa pada Nisfu Syaban hingga bulan Ramadan tiba. Ada juga yang membolehkannya.

"Sampai kapan batas meng- qadha shaum?" tanya seorang jamaah kepada UAS.

"Ini Puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini. Maka kapan puasa qadhanya? Qadha itu mengganti, maka di sinilah qadha, qadha, qadha (diantara Puasa Ramadhan yahun lalu dan tahun ini)," papar UAS.

Bacaan niat puasa Qadha.
Bacaan niat puasa Qadha. (TribunJakarta.com/Y Gustaman)

Lalu, UAS pun menjawab soal hukum Puasa Qadha Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahal 3 kali lipat.

"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat 3 pahala. Puasa qadha ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban dapat, dan puasa hari Senin," tutur UAS.

"Jadi niatnya cuman satu, saya niat Puasa Qadha. Gak perlu niat 3 kali," tambahnya.

Setelah itu, UAS menjelaskan bahwa batas qadha itu sampai Puasa Ramadhan yang akan datang.

"Batas qadhanya sampai Puasa Ramadhan yang akan datang," tambah UAS.

Kemudian, ada jamaah lain yang bertanya soal hukum Puasa Qadha setelah Nisfu Syaban

"Bagaimana hukum puasa setelah Nisfu Syaban?" tanya jamaah lainnya.

Ditanya soal puasa setelah Nisfu Syaban, UAS pun menegaskan sudah ada ketegasan di dalam hadits sahih Abu Hurairah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved