Anak 5 Tahun Korban Kekerasan
Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo Diduga Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Lapor Polisi
Bocah di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas dalam keadaan tidak wajar diduga merupakan korban pencabulan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Anak perempuan berinisial AG (5) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang tewas dalam keadaan tidak wajar diduga merupakan korban pencabulan.
Berdasarkan laporan yang dibuat pihak keluarga AG ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024), terdapat sangkaan pasal terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Masih dugaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean Sabtu (7/12/2024).
Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.
Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Namun Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi, kami sedang menunggu hasilnya. Sampai saat ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang," ujar Armunanto.
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.
Tapi untuk memastikan penyebab kematian AG, RS Polri Kramat Jati menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik patologi anatomi untuk memastikan.
"Ada kekerasan fisik. Sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menentukan sebab kematian, dan temuan lainnya dikonfirmasi dengan pemeriksaan yang lain," tutur Hery.
Sebelumnya, pengungkapan kasus AG yang meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar diketahui saat korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo.
Menurut pengurus lingkungan saat menangani perawatan AG selama tiga hari, tim dokter RSUD Pasar Rebo mendapati kejanggalan sehingga melaporkan kematian korban ke kepolisian.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.