Pilkada Jakarta

Bawaslu: KPPS Coblos Pram-Rano di Jaktim Tak Penuhi PSU, tapi Ada Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu DKI memastikan insiden pencoblosan 19 surat suara pasangan Pram-Rano di TPS 28 Pinang Ranti tidak memenuhi unsur PSU.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Bawaslu DKI Jakarta memastikan, insiden pencoblosan 19 surat suara untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang dilakukan Ketua KPPS di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur tidak memenuhi unsur untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan di sela acara rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat.

“TPS Jakarta Timur itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota lun setelah dikaji lebih lanjut tidak cukup umur untuk melanjutkan ke tingkat PSU,” ucapnya, Sabtu (7/11/2024).

Meski demikian, ia mengakui ada unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan oknum petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam kasus tersebut.

“Ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, (pemeriksaan) oleh Gakkumdu terus berjalan,” ujarnya.

Ia pun memastikan hasil rekapitulasi suara di TPS 28 Pinang Ranti tetap akan diinput saat rekapitulasi tingkat provinsi.

Bawaslu DKI pun mengaku siap memberikan penjelaskan terkait hal ini.

“Iya, terus (diinput), nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu kami akan memberi penjelaskan,” kata dia.

Timses RIDO Bakal Laporkan Bawaslu DKI ke DKPP

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang akan dilaporkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah ini diambil lantaran Bawaslu DKI tak kunjung mengeluarkan rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco pun mengaku heran lantaran rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu tak kunjung diterbitkan Bawaslu.

“Sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Padahal nyata sekali pelanggarannya,” ucapnya di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

Bahkan, Ketua KPPS dan oknum petugas Penanganan Langsung (Pamsung) yang diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos paslon Pramono Anung-Rano Karno pada surat suara tak terpakai sudah dipecat.

“Proses pidananya juga sedang berjalan saat ini di kepolisian,” kata politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.

Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, pihak Bawaslu sejatinya sudah melakukan kajian terkait dugaan kecuaraan di TPS 28 Pinang Ranti ini.

Hasilnya, dua dari lima Komisioner Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan melakukan PSU di TPS tersebut.

“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar,” tuturnya.

“Nah, ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” tambahnya menjelaskan.

Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga dinilai abai dalam menghadapi laporan dari masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan pencoblosan atau formulir C6 Pemberitahuan dari KPU DKI Jakarta.

Bukannya menelusuri dan melakukan kajian terhadap kasus tersebut, tapi justru Bawaslu sama sekali memberikan respon apapun terkait aduan tersebut.

“Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mana sejauh ini sedang kami kumpulkan semua,” kata dia.

“Artinya, tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” sambungnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved