Pilkada Jakarta
Tak Juga Keluarkan Rekomendasi PSU di TPS 28 Pinang Ranti, RIDO Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP
Bawaslu DKI Jakarta akan dilaporkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang akan dilaporkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini diambil lantaran Bawaslu DKI tak kunjung mengeluarkan rekomendasi atas temuan dugaan pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco pun mengaku heran lantaran rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu tak kunjung diterbitkan Bawaslu.
“Sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait PSU di TPS 28 Pinang Ranti. Padahal nyata sekali pelanggarannya,” ucapnya di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).
Bahkan, Ketua KPPS dan oknum petugas Penanganan Langsung (Pamsung) yang diduga melakukan kecurangan dengan mencoblos paslon Pramono Anung-Rano Karno pada surat suara tak terpakai sudah dipecat.
“Proses pidananya juga sedang berjalan saat ini di kepolisian,” kata politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini.
Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis menambahkan, pihak Bawaslu sejatinya sudah melakukan kajian terkait dugaan kecuaraan di TPS 28 Pinang Ranti ini.
Hasilnya, dua dari lima Komisioner Bawaslu Jakarta Timur merekomendasikan melakukan PSU di TPS tersebut.
“Tapi, ada tiga pimpinan Bawaslu yang mengabaikan, bahkan pada saat rapat-rapat pleno terkesan mereka itu menghindar,” tuturnya.
“Nah, ini juga menjadi tanda-tanda besar, maka akan dilaporkan ke DKPP,” tambahnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga dinilai abai dalam menghadapi laporan dari masyarakat yang tak mendapatkan surat undangan pencoblosan atau formulir C6 Pemberitahuan dari KPU DKI Jakarta.
Bukannya menelusuri dan melakukan kajian terhadap kasus tersebut, tapi justru Bawaslu sama sekali memberikan respon apapun terkait aduan tersebut.
“Kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mana sejauh ini sedang kami kumpulkan semua,” kata dia.
“Artinya, tim di bawah dari saksi, tim relawan, tim dari partai juga sedang mengumpulkan data-data tersebut,” sambungnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.