Pilkada 2024

Saksi Paslon 01 dan 02 Tidak Tanda Tangan Formulir Pleno Rekapitulasi Suara KPU Pilwalkot Bekasi

KPU Kota Bekasi telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 02 ogah tanda tangan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Istimewa
Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari.     

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 02 ogah tanda tangan formulir rapat pleno. 

Pleno rekapitulasi suara berlangsung di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat (6/12/2024). 

Berdasarkan hasil pleno tersebut, paslon 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe meraih suara terbanyak mengalahkan dua paslon lain dalam Pilwalkot Bekasi. 

Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, produk hasil pleno rekapitulasi suara dituangkan dalam formulir D Hasil yang ditandatangani saksi dan anggota KPU. 

"Kalau Pemilihan wali kota saksi paslon 01 dan 02 tidak menandatangi D Hasil Kabupaten/Kota (formulir) dan mungkin mereka menuangkan ke keberadaan saksi," kata Eli. 

Menurut Eli, formulir D Hasil tetap menjadi produk pleno rekapitulasi untuk selanjutnya sebagai dasar menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

"Untuk tanda tangan kita serahkan kepada saksi, yang jelas semua data sudah dicermati dan itu sudah keluarkan produknya sebagai D Hasil," ungkap Eli. 

Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan menunggu selama tiga hari kerja untuk memberikan kesempatan paslon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika dalam kurun waktu tiga hari kerja pasca-pleno rekapitulasi tingkat kota tidak ada gugatan, KPU Kota Bekasi akan mengeluarkan surat ketetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. 

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," ungkapnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved