Sindikat Pedagang Curang Diringkus Polisi, Hapus Tanggal Kedaluwarsa Ribuan Produk,Dijual Via Online
Tiga orang sindikat pedagang curang diringkus Polres Metro Bekasi, mereka menjual ribuan produk kedaluwarsa melalui online dengan mengganti tanggal.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Tiga orang sindikat pedagang curang diringkus Polres Metro Bekasi, mereka menjual ribuan produk kedaluwarsa melalui online dengan mengganti tanggal masa berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RH, MJ dan AS.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 7.500 picis produk yang sudah kedaluwarsa," kata Twedi dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Modus kejahatan pedagang curang lanjut Twedi, mereka mengubah tanggal masa berlaku produk yang sudah kedaluwarsa.
Produk yang sudah diubah masa berlakunya, kemudian dijual melalui daring dengan harga yang relatif lebih murah.
"Dijual melalui online dengan harga di bawah harga eceran, tersangka RH pemiliknya, dia mempekerjakan dua tersangka MJ dan AS," jelas Twedi.
Kasus ini terbongkar berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Bekasi di sebuah kontrakan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan.
Kontrakan itu dijadikan gudang sekaligus lokasi ketiga tersangka mengubah tanggal masa berlaku, kemudian mengemasnya untuk dijual ke pembeli yang memesan lewat online.
Sindikat pedagang curang ini mengaku, sudah sejak 2023 melancarkan aksinya. Dalam sehari, mereka dapat menjual 100 picis produk kedaluwarsa.

"Sudah sekitar satu tahun setengah menurut pengakuan mereka, dalam sehari itu ratusan picis mereka dapat jual," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti ribuan produk kedaluwarsa, Polisi menyita peralatan yang diduga digunakan untuk mengubah tanggal masa berlaku.
Peralatan tersebut antara lain plat, printer barcode, hot air gun, hair dryer, gerinda amplas, pisau cutter, mesin cetak resi, kertas termal, lakban, mesin press plastik, satu botol tiner dan mesin potong kertas.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mencari penyuplai barang kedaluwarsa yang diubah tanggal masa berlakunya untuk dijual kembali.
Tersangka dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang kesehatan dengan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.