Cara Mengatasi STNK yang Diblokir karena Tilang Elektronik, Berapa Dendanya?

Simak cara mengatasi STNK yang diblokir karena tilang elektronik, simak cara cek dan informasi dendanya.

Editor: Muji Lestari
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Ilustrasi STNK 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik

Pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikenai sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Tilang elektronik adalah metode penerapan disiplin lalu lintas menggunakan bukti foto kamera CCTV yang dipasang di sejumlah titik. 

Ilustrasi stnk
Ilustrasi stnk (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

Kamera CCTV yang dilengkapi dengan sensor magnetik akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan mengambil gambar sebagai bukti. 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK

Jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK diblokir secara otomatis. 

"Kendaraan yang ter-capture ETLE dan dikirim surat konfirmasi bila tidak konfirmasi akan diblokir setelah 7 hari surat tersebut diterima pelanggar," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

Tak hanya karena mengabaikan surat konfirmasi, blokir STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang. 

Pemblokiran STNK akan berdampak pada kesulitan saat mengurus pajak kendaraan dan ketika menjual kendaraan tersebut. 

Lantas, bagaimana cara mengatasi STNK diblokir karena tilang elektronik

Cara Mengatasi STNK Diblokir karena Tilang Elektronik 

Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi tilang ETLE akan berimbas pada pemblokiran STNK

Pemblokiran STNK bersifat sementara. Artinya, STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE. 

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, untuk membuka STNK yang diblokir, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum. 

"Pemilik kendaraan yang kesulitan bayar pajak karena STNK diblokir, maka dia harus mengajukan pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE," ujarnya. 

Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti:

  • STNK asli dan fotokopi 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan. 

Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas. Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas. 

Berikut tata cara membuka STNK yang diblokir karena tilang elektronik

1. Bayar lewat Teller Bank 

  • Ambil nomor antrean transaksi dan isi slip setoran 
  • Selanjutnya, masukkan nomor kode BRIVA yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening 
  • Isi nominal denda tilang pada slip setoran dan serahkan slip setoran ke teller bank 
  • Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti. 

2. Bayar lewat situs kejaksaan 

  • Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang dan klik “Cari 
  • Selanjutnya, klik "Bayar" dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda 
  • Lakukan konfirmasi pembayaran dan pastikan pembayaran denda berhasil 
  • Jangan lupa, simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti. 

3. Bayar lewat transfer bank 

  • Kunjungi ATM terdekat dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM 
  • Pilih menu ”Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya” 
  • Masukkan kode bank (002). Selanjutnya 15 digit angka kode BRIVA 
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda 
  • Pastikan detail pembayaran denda sudah sesuai 
  • Simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan. 

Jika pembayaran selesai, petugas akan membuka STNK yang diblokir. 

Biaya Buka Blokir STNK karena Tilang Elektronik 

Endang memastikan, pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE tidak dikenai biaya alias gratis. 

"Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran," ucap dia. 

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi denda tilang elektronik saja untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir. 

Cara Cek STNK Diblokir ETLE atau Tidak 

1. Cek STNK diblokir lewat website Samsat 

Cek STNK diblokir bisa dengan mengunjungi laman resmi Samsat. Masing-masing daerah memiliki website Samsat yang berbeda. 

Pastikan Anda mengeceknya di website Samsat di tempat STNK terdaftar. 

Dikutip dari Kontan, berikut beberapa website Samsat yang bisa digunakan untuk mengecek STNK

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/ 
  • Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 
  • Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/ 
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat.

2. Cek STNK diblokir lewat e-Tilang 

  • Buka laman https://etle-korlantas.info/ 
  • Klik "Cek Data" 
  • Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan rangka 
  • Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar 
  • Lihat kolom "Status Kendaraan" di bagian paling bawah. 

Apabila halaman menunjukkan tulisan, "(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda diblokir 

3. Datang ke kantor Samsat 

Biasanya pemilik kendaraan baru menyadari STNK-nya diblokir setelah datang ke kantor Samsat. 

Di sana, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah STNK diblokir atau tidak karena berkaitan dengan pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan. 

Pemilik kendaraan bisa mendatangi kantor Samsat sesuai domisili untuk memastikan apakah STNK diblokir atau tidak.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved