Pilkada DKI 2024
Kubu RIDO Beberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano Pede Menang di MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono membeberkan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno pede menang di MK.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Maulana mengatakan, dimuatnya berbagai masalah dalam permohonan sengketa hasil ke MK karena laporan permasalahan itu tidak disikapi serius oleh penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.
Ia mengurai, salah satu masalah yang ditemukan adalah formulir C6 atau undangan mencoblos banyak tidak sampai ke tangan pemilih.
Kata dia, ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta. Dengan rincian 24 kasus formulir C6 di Jakarta Pusat, 14 kasus serupa di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.
Menurut Maulana, berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi masuk dalam objek untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.
Selain itu ada juga permasalahan yang ditemui kubu RK-Suswono terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, kejadian salah coblos tidak sesuai TPS, hingga warga memenuhi syarat tapi tak terdaftar dalam DPT.
Namun temuan-temuan yang dibungkus dalam 80 laporan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," urainya.
Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco memastikan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum akan mengambil langkah-langkah yang dimandatkan oleh undang-undang (UU), yakni menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan.
Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta.
Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah.
Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.
”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut. Ini yang saya maksud legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” kata Baco, Minggu (8/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.