Pilkada DKI 2024
Kubu RIDO Beberkan Kecurangan di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano Pede Menang di MK
Kubu Ridwan Kamil-Suswono membeberkan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024. Tim Pramono Anung-Rano Karno pede menang di MK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) membeberkan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024.
Pihak RIDO telah menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana gugatan itu tidak membuat tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno khawatir.
Kubu pasangan nomor urut 3 itu percaya diri akan menang di MK.
Pasangan yang mengusung tagline Jakarta Menyala itu telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Juru Bicara Pramono-Rano, Iwan Tarigan mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO tersebut. Menurutnya hal itu konstitusional.
Meski begitu ditegaskan Iwan pihaknya juga akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi hal tersebut.
"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024).
Iwan mengaku tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika.
"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan di menangkan," kata Iwan.
Ia menerangkan bahwa pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta. Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.
"Dan kami bukan dari partai penguasa sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu. Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," katanya.

RIDO Siap Gugat ke MK
Sementara itu Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra selaku Tim hukum RIDO mulai menyiapkan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan permohonan sengketa hasil itu akan memuat berbagai masalah yang mereka anggap telah mengganggu pelaksanaan Pilkada Jakarta periode ini.
"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Maulana mengatakan, dimuatnya berbagai masalah dalam permohonan sengketa hasil ke MK karena laporan permasalahan itu tidak disikapi serius oleh penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.
Ia mengurai, salah satu masalah yang ditemukan adalah formulir C6 atau undangan mencoblos banyak tidak sampai ke tangan pemilih.
Kata dia, ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusi di Jakarta. Dengan rincian 24 kasus formulir C6 di Jakarta Pusat, 14 kasus serupa di Jakarta Barat, 40 kasus di Jakarta Utara, 80 kasus di Jakarta Timur, dan 9 kasus di Jakarta Selatan.
Menurut Maulana, berdasarkan Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, formulir C6 yang tidak terdistribusi masuk dalam objek untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.
Selain itu ada juga permasalahan yang ditemui kubu RK-Suswono terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, kejadian salah coblos tidak sesuai TPS, hingga warga memenuhi syarat tapi tak terdaftar dalam DPT.
Namun temuan-temuan yang dibungkus dalam 80 laporan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu.
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," urainya.
Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco memastikan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum akan mengambil langkah-langkah yang dimandatkan oleh undang-undang (UU), yakni menyiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan.
Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta.
Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah.
Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara.
”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut. Ini yang saya maksud legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” kata Baco, Minggu (8/12/2024).
Dia menyebut kondisi itu semakin buruk lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada.
Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos. Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Politisi Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara.
Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS. Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di pilkada Jakarta tahun ini.
Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat.
Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP.
”Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," tandasnya.
Respon KPU
Sementara itu, KPU Jakarta mengaku menghormati langkah Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan PHPU ke MK.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut, cara ini jauh lebih elegan dibandingkan menggelar aksi demo.
“Kalau terkait gugatan kan hak pasangan calon dan ini dalam electoral justice system atau prinsip keadilan pemilu itu dibuka secara lebar,” ucapnya, Sabtu (7/12/2024).
“Kami justru menghargai daripada harus demonstrasi di tengah jalan, di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK," sambungnya.
Dody pun mengingatkan bahwa tak semua gugatan terkait sengketa pemilu dapat diterima oleh MK. Pasalnya, ada kriteria yang harus dipenuhi sebelum MK memproses aduan yang terima dari masyarakat.
Meski demikian, ia mengaku KPU DKI siap menghadapi gugatan tersebut.
“Pada dasarnya PHPU adalah selisih hasil, kalau terkait dengan proses sengketanya ada di Bawaslu. Tapi, apapun itu, kami akan hadapi dan kami akan siapkan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, KPU DKI Jakarta bakal mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Minggu (8/12/2024) siang.
Setelah diumumkan, masing-masing paslon diberi waktu 3x24 jam untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada kepada MK.
“Senin (masing-masing paslon) sudah busa mulai memproses (PHPU) di Mahkamah Konstitusi ya, (waktu yang diberikan) tiga hari kerja,” kata dia.
Selain itu, KPU Jakarta memastikan telah berupaya maksimal mendistribusikan surat undangan pencoblosan atau formulir C6 Pemberitahuan kepada warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya yang menyebut, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen.
“Hasil rekapitulasi, C Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kurang lebih hanya 10 persen, bahkan kurang dari 10 persen,” ucapnya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) malam.
Dody pun memastikan tak ada faktor kesengajaan dari KPU DKI untuk tidak mendistribusikan formulir C6 Pemberitahuan kepada warga.
“Semua ada keterangannya, ada yang meninggal dunia, ada yang karena sudah pindah domisili, ada yang memang sudah berubah status jadi TNI-Polri, dan sebagainya,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Dody untuk membantah tudingan dari kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang menilai KPU DKI tak becus dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.
Salah satu faktornya ialah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dibandingkan saat pemilihan presiden (pilpre) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) di awal 2024 ini.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono pun menuding hal ini terjadi karena KPU DKI tak becus dalam mendistribusikan formulir C6 Pemberitahuan.
“Kami tidak ingin menjawab opini dengan opini, kami menjawab opini dengan data dan fakta,” kata Dody. (TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.