Pilkada DKI 2024

Bakal Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK, Timses RIDO: Bukan Upaya Cegah Pram-Rano Menang

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memastikan, gugatan sengketa Pilkada 2024 yang akan dilayangkan ke MK bukan untuk menjegal PRam-Rano

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memastikan, gugatan sengketa Pilkada 2024 yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk menjegal kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Anggota Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah menyebut, gugatan dilayangkan untuk menjaga demokrasi.

Sebab, ia menuding KPU dan Bawaslu DKI telah mencederai pesta demokrasi dengan kinerja buruk mereka saat menyelenggarakan Pilkada 2024.

“Sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depan di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” ucapnya, Minggu (8/12/2024) malam.

Gugatan dilayangkan lantaran kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Kedua instansi tersebut pun dicap tidak becus menyelenggarakan kontestasi politik tingkat daerah iniz

Hal ini didasari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat yang hanya berkisar di angka 57 persen.

Kemudian, kubu RIDO juga merasa dianaktirikan oleh Bawaslu DKI lantaran laporan pelanggaran pilkada yang dilayangkan acap kali tak ditindaklanjuti.

Atas dasar itu, Timses RIDO berencana mengadukan sengketa pilkada ke MK, sehingga diharapkan ke depan proses demokrasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan lagi.

Wakil Ketua Bidang Hukum Timses RIDO Muslim Butarbutar memastikan, gugatan sengketa pilkada bakal diajukan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

“Natasi terkait kecurangan dan segala macam itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu,” ujarnya

“Mudah-mudahan bila tidak ada halangan kami memutuskan untuk bisa mengajukan gugatan ke MK sesuai batas waktu yang ditetapkan,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Paslon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura pun dinobatkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dengan raihan 2.183.239 suara atau setara 50,067.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved