Pilkada 2024

Usai KPU Umumkan Pram-Rano Menang Pilkada 2024, Kubu RK-Suswono Gercep Siapkan Gugatan ke MK  

Ridwan Kamil-Suswono langsung bersiap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Timses Ridwan Kamil-Suswono saat tengah menggelar konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat untuk menanggapi hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang diumumkan KPU, Minggu (8/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Usai KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, kubu Ridwan Kamil-Suswono langsung bersiap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ramdan Alamsyah menyebut, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan yang akan dilayangkan ke MK.

“Dalam waktu tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi,” ucapnya di kantor DPD Golkar DKI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.

Gugatan dilayangkan lantaran kecewa dengan kinerja KPU dan Bawaslu DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada 2024.

Kedua instansi tersebut pun dicap tidak becus menyelenggarakan kontestasi politik tingkat daerah iniz

Hal ini didasari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat yang hanya berkisar di angka 57 persen.

Kemudian, kubu RIDO juga merasa dianaktirikan oleh Bawaslu DKI lantaran laporan pelanggaran pilkada yang dilayangkan acap kali tak ditindaklanjuti.

Atas dasar itu, Timses RIDO berencana mengadukan sengketa pilkada ke MK, sehingga diharapkan ke depan proses demokrasi di Indonesia bisa lebih ditingkatkan lagi.

“Oleh karena itu, sekali lagi mohon maaf, ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang, tidak. Kami menjadikan ini jalur konstitusi dan jalur demokrasi agar ke depan di 2029 nanti, tidak ada yang namanya penyelenggara maupun pengawas tidak menghargai yang namanya hasil dan kualitas dari suatu demokrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Ramdan tak merinci perihal gugatan yang akan dilayangkan ke L.

Ia hanya menyebut, Timses RIDO sudah menyiapkan sederet tim kuasa hukum untuk bertarung di MK.

Nantinya tim ini bakal beranggotakan para ahli hukum dari masing-masing partai pengusung hingga profesional yang sudah menyatakan kesiapan membantu RIDO.

“Mudah-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang besar, MK dimana disitulah kamil akan mencurahkan seluruh permasalahan ini,” tuturnya.

“Mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” tambahnya menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved