Cara Bikin QRIS Payment Bagi Pemilik Usaha, Ini Sederet Manfaat Bagi Pelanggan dan Pengusaha

Bagi pelaku usaha dan ingin menambah metode pembayaran QRIS, berikut ini cara membuat QRIS payment bagi pemilik usaha.

Editor: Muji Lestari
https://qris.online/
Ilustrasi QRIS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara bikin QRIS untuk pembayaran bagi pemilik usaha, simak tahapannnya.

 QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard adalah kode QR standar yang digunakan untuk pembayaran digital di Indonesia.

QRIS dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi pembayaran nontunai.

Saat ini QRIS telah menjadi pilihan pembayaran yang populer di Indonesia. Dikutip dari website BI, disebutkan lebih dari 26,7 juta bisnis atau pelaku usaha sudah menggunakan QRIS di seluruh Indonesia.

Lantas, bagaimana cara bikin QRIS bagi pemilik usaha?

Cara Membuat QRIS untuk Pelaku Usaha

Cara membuat QRIS untuk merchant sangat mudah. Ikuti langkah berikut ini:

Ilustrasi QRIS
Ilustrasi QRIS (Tribun-Medan.com)

1. Pilih PJP QRIS yang berizin Bank Indonesia

Anda perlu memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin oleh Bank Indonesia. PJP ini akan menjadi mitra Anda dalam proses pendaftaran dan penggunaan QRIS.

Anda dapat mengakses informasi mengenai PJP yang berizin di situs web Bank Indonesia di sini dan pilih kategori “QRIS"

2. Kunjungi PJP QRIS

Kunjungi kantor PJP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia. Jika tersedia, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui situs web PJP tersebut.

3. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan Merchant ID

Jika dokumen Anda telah diverifikasi, PJP akan membuatkan Anda Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.

4. QRIS Merchant siap digunakan

Setelah langkah-langkah di atas selesai, QRIS Merchant Anda siap digunakan. Anda dapat menampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved