Cerita Kriminal

Tembaki Siswa SMK di Semarang hingga Ada yang Tewas, Aipda Robig Tak Terima Dipecat Tak Hormat

Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024). 

Tribun Network
Ilustrasi Gamma Rizkynata Oktafandy, Siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aipda Robig Zaenudin dipecat dari Polri usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Minggu (24/11/2024). 

Tembakan Robig mengenai tiga pelajar. Salah satu pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas. 

Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Markas Polda Jateng, Senin (9/12/2024). 

"Diputuskan PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin. 

Artanto mengatakan, Robig terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. 

Robig meletuskan tembakan kepada remaja yang sedang naik motor. 

"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya. 

Mendengar putusan itu, Robig keberatan, sehingga ia berencana mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap Artanto.

Menurut Artanto, Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. 

Perbuatan Aipda Robig sewenang-wenang 

Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keputusan majelis hakim memecat Robig sudah sesuai perkiraan. 

Ia menilai, perbuatan Robig layak mendapat ganjaran berupa pemecatan. 

"Sesuai dengan analisis kami karena ada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, ada korban yaitu tiga siswa SMKN 4 Semarang, serta tidak dalam rangka menjalankan tugas maupun dalam kondisi terancam nyawanya," tuturnya, Senin, dilansir dari Kompas.id. 

Zainal memandang, perbuatan Robig tersebut sewenang-sewenang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved