Kasus Vina Cirebon
Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah
Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana.
Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.
Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas.
Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.
Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah.
"Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya," ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024).
Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial.
Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi.
"Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, 'boleh enggak pak?' 'Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu," kata Asep.
Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya.
Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka.
"Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius," kata Asep menirukan ucapan Yuli.
Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan.
Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua.
Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon.
"Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah," pungkas Asep.
Kasus Vina Cirebon
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Ajukan PK
Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.
Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.
Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.
Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.
Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.
Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Penuh dari Lebak Bulus-Bundaran HI, Tapi Stasiun Istora Masih Ditutup |
![]() |
---|
Depok Mencekam Sabtu Pagi, Massa Geruduk Mako Brimob Kelapa Dua, Pos Polisi Dibakar |
![]() |
---|
Puan Maharani Muncul Minta Maaf Lewat Video, Ahok Beri Kritik Keras Sindir DPR Biang Keladi |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jakarta, Simak Daftar Gerbang Tol Dalam Kota yang Masih Ditutup Sabtu Pagi |
![]() |
---|
DAFTAR 7 Halte Tranjakarta Dibakar Imbas Demo Berujung Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.